Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wasekjen PBNU Siap Bawa RUU PPRT ke Munas NU

RUU PPRT itu tidak overlap dengan UU Tenaga Kerja karena terkait dengan ekonomi Rumah Tangga.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Wasekjen PBNU Siap Bawa RUU PPRT ke Munas NU
Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan pengunjuk rasa dari Gerak Bersama Perempuan melakukan aksi damai di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020). Mereka menolak aksi kekerasan terhadap perempuan dan mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Uniknya, dalam aksi ini pengunjuk rasa selain membawa spanduk dan poster yang berisi berbagai tuntutan, juga membawa alat peraga berupa boneka manekin sebagai simbolisasi beragam bentuk kekerasan terhadap kaum perrmpuan. Kegiatan ini digelar berkaitan dengan peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan serta Hari HAM Internasional. Warta Kota/Nur Ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak segera diagendakan ke sidang Paripurna walau sudah diajukan oleh Pimpinan Baleg sejak 15 Juli 2020, merisaukan aktivis perempuan dan HAM.

Komnas Perempuan-Jala PPRT-Institut Sarinah dan JalaStoria lantas mengadakan audiensi secara daring kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk meminta dukungannya agar proses pembahasan RUU PPRT bisa bergerak maju, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Kemnaker Ajak Forum Komunikasi Pimpinan LPTKS dan LPPRT Beri Terobosan Tangani Pengangguran

Audiensi dihadiri oleh Wasekjen PBNU Imdadun Rahmat, Ketua dan Sekretaris Lakpesdam NU Rumadi Ahmad dan Marzuki Wahid serta Pengurus Fatayat NU Riri Khariroh dan beberapa pengurus Lakpesdam lainnya.

Theresia Iswarini selaku Komisioner Komnas Perempuan (KP) mempresentasikan poin-poin penting RUU PPRT yang sudah 17 tahun diperjuangkan untuk disahkan karena alasan kemanusiaan, keadilan, dan ekonomi.

“Draft RUU sangat moderat dan bukan saja demi kepentingan perlindungan untuk pekerja rumah tangga (PRT) tetapi juga menjamin hak dan kepentingan pemberi kerja,” jelas Iswarini, dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: NasDem: RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT Mestinya Diprioritaskan 

Sementara itu, Ketua Lakpesdam NU Rumadi Ahmad mempertanyakan kemungkinan overlapnya RUU tersebut dengan UU Tenaga Kerja.

Berita Rekomendasi

Kekhawatiran itu lantas ditampik oleh Ninik Rahayu dari JalaStoria. Menurutnya RUU PPRT itu tidak overlap dengan UU Tenaga Kerja karena terkait dengan ekonomi Rumah Tangga.

“Tidak overlap karena RUU ini terkait ekonomi Rumah Tangga, sektor informal. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi Konvensi ILO no 189 pada tahun 2011 terkait Pekerjaan Yang Layak termasuk bagi PRT yang hingga kini Indonesia belum membuat satupun UU untuk menindaklajutinya,” jelas Ninik.

Eva Sundari dari Institut Sarinah memberi penjelasan dari perspektif kewarganegaraan, bahwa hak PRT untuk diakui negara, sehingga mereka mendapatkan hak entitlement terhadap resources.

Baca juga: PRT Asal Jabar Disiksa 2 Majikannya di Malaysia, Tak Diberi Makan dan Tidak Digaji Selama 5 Tahun

“Pandemi telah memukul warga miskin termasuk PRT sehingga negara harus memberikan perlindungan melalui rekognisi mereka dalam UU. Apalagi PRT berkontribusi nyata pada produktifitas nasional melalui pelayanan jasa di sektor domestik,” kata Eva Sundari yang merupakan anggota DPR FPDIP 2014-2019.

Ari Ujianto dari Jala PRT kemudian menepis kecurigaan dampak buruk RUU ini terhadap prinsip gotong royong dan local wisdom masyarakat Indonesia.

"Relasi kerja berdasar kesepakatan atau musyawarah antar masing-masing pemberi kerja dan pekerja sebagaimana praktek selama ini. Sehingga tidak berlaku bagi santri di ponpes, atau orang ngenger yang tidak menerima bayaran. Kami mengusulkan perlindungan dua belah pihak terutama akses untuk menjadi peserta asuransi tenaga kerja dan kesehatan bagi PRT,” kata Ari Ujianto.

Hal tersebut diamini oleh dua PRT yang ikut hadir dalam audiensi, Dewi Korawati dan Susi Susmiharti.
“Kami mau bisa ikut asuransi BPJS dan Jamsostek pak… saya ini di PHK lewat telpon setelah 5 tahun bekerja,” kata Dewi Korawati.

Sementara Susi Susmiharti menjelaskan bahwa dia bekerja tidak sesuai kontrak, yang harusnya dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00, tetapi faktanya hingga pukul 16.00 atau 17.00 dengan bayaran sama.

“Ketika satu PRT pulang, semua beban pindah ke saya sementara anggota keluarga jumlahnya 10 orang,” keluh Susi.

Menanggapi itu, Sekretaris Lakpesdam NU Marzuki Wahid menyatakan bahwa RUU PPRT jelas terkait kepentingan para Nahdiyin sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendukung.

“Kita tinggal mendalami dalil-dalil yang relevan dan kuat sebagai argumen untuk memberikan dukungan,” jelas Marzuki.

WaSekjen PBNU kemudian menuliskan responnya melalui kolom chat karena sedang dalam perjalanan ke Cirebon bahwa beliau akan menjajaki peluang pemberian dukungan ke RUU PPRT dalam bentuk rekomendasi di Munas NU mendatang (beliau sebagai Ketua Panitia) setelah terlebih dulu mendapat persetujuan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas