Batas Waktu Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 18 & 19, Jangan Sampai Dicabut
Sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak lolos.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja telah sampai pada pendaftaran gelombang 20.
Kartu Prakerja gelombang 20 nantinya akan diperuntukkan bagi 800 ribu peserta.
Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 akan diumumkan beberapa hari ke depan.
"Kuota gelombang 20 adalah 800.000. Jadwalnya akan kami umumkan dalam beberapa hari ke depan," ujar Louisa dalam pesan singkat kepada wartawan, Minggu (5/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, hasil seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 dan 18 telah diumumkan beberapa waktu yang lalu.
Peserta yang lolos diharuskan untuk mengikuti proses pelatihan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Penerima program Kartu Prakerja harus membeli pelatihan menggunakan saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta di platform digital yang bekerja sama.
Setelah menyelesaikan pelatihan, penerima Kartu Prakerja baru bisa mendapatkan insentif.
Baca juga: Segera Dibuka! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 untuk 800 Ribu Orang di www.prakerja.go.id
Lantas kapan tenggat waktu untuk membeli pelatihan bagi peserta Prakerja gelombang 18 dan 19 ini?
Sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
Dikutip dari Instagram @prakerja, untuk peserta Prakerja gelombang 18, batas akhir pembelian pelatihan pertama adalah tanggal 22 September 2021 pukul 23.59 WIB.
Sedangkan peserta Prakerja gelombang 19, batas akhir pembelian pelatihan pertama adalah tanggal 30 September 2021 pukul 23.59 WIB.
Bila peserta tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak bisa menerima insentif.
Tak hanya itu, peserta yang dicabut kepesertaannya nantinya tidak akan bisa mengikuti seleksi Prakerja gelombang berikutnya lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.