Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Data BSU yang Tersalurkan
Simak cara cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dilengkapi data BSU yang sudah tersalurkan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta secara online di artikel ini.
Segera akses situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melihat data penerima bantuan.
Anda juga bisa mengecek bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 melalui Aplikasi WhatsApp.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji dapat dilihat lewat situs Kemnaker, yakni bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Menaker Ida: Bantuan Subsidi Upah Telah Tersalurkan kepada 3,2 Juta Pekerja
Diberitakan Tribunnews.com, penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh.
Jumlah tersebut, merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.
“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah lewat keterangan Selasa (7/9/2021).
Menaker menyatakan penyaluran BSU 2021 sendiri hingga saat ini sudah melewati tahap ketiga.
Dengan rincian, tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Adapun penyaluran BSU 2021 Tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).
Sementara itu, penyaluran Tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di Bank Himbara.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:
a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.
Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.