Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Kota/Kabupaten PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali Periode 7-13 September 2021

Berikut adalah daftar kabupaten/kota PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku hingga 13 September 2021.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar Kota/Kabupaten PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali Periode 7-13 September 2021
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi - Berikut adalah daftar kabupaten/kota PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku hingga 13 September 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.

PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Mengutip dari setkab.go.id, dalam periode 7-13 September 2021, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan pembatasan

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat saat PPKM di Jawa-Bali, Cukup Tes Antigen jika Sudah Vaksin Kedua

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan di Masa PPKM Luar Jawa Bali: Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Tes Swab

Ketentuan pembatasan yang dimaksud, yakni:

– Waktu makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

– Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota yang menerapkan PPKM Level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. Kabupaten/kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

– Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan dukungan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan sejumlah batasan tertentu.

Rekomendasi Untuk Anda

Daftar Wilayah yang Termasuk ke Dalam Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

DKI Jakarta

Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Jawa Barat

Level 3: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Jawa Tengah

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas