Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisi-kisi SKD CPNS 2021 TWK, TIU, dan TKP Lengkap dengan Passing Grade

Berikut kisi-kisi SKD CPNS 2021 dari TWK, TIU, dan TKP dalam artikel ini. Selain itu, terdapat passing grade yang harus dipenuhi peserta SKD.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kisi-kisi SKD CPNS 2021 TWK, TIU, dan TKP Lengkap dengan Passing Grade
SRIWIJAYA POST/SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYA
PERSIAPAN SKD --- Pekerja menyiapkan jaringan perangkat komputer peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan metode Computer Assisted Test (CAT), di Gedung The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru diikuti 87.407 peserta yang berasal dari instansi vertikal dan pemerintah daerah di Sumatera Selatan. Semua peserta wajib menaati protokol kesehatan dan seleksi dimulai 4 September - 18 Oktober 2021. SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYAT 

TRIBUNNEWS.COM - Kisi-kisi SKD CPNS 2021 dapat disimak di dalam artikel berikut ini.

Seperti yang diketahui, pelaksanaan SKD CPNS 2021 telah dimulai sejak Kamis (2/9/2021) lalu.

Untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 ini akan berlangsung dibagi menjadi tiga sesi.

Namun, terdapat beberapa wilayah tertentu yang nantinya akan dibuat empat sesi saat melaksanakan tes SKD CPNS 2021.

Baca juga: Simak! Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021 yang Berbeda dari SKD CPNS

Baca juga: Passing Grade CPNS 2021, Lengkap dengan Materi Ujian TIU, TWK dan TKP

Dalam tes SKD CPNS 2021, terdapat tiga kelompok soal yang akan diujikan.

Ketiga kelompok soal tersebut, adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD CPNS 2021 ini, telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Berita Rekomendasi

Berikut nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021:

- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum:

1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;

2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik:

1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan

2) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Baca juga: Kementerian Agama Bakal Gelar SKD CPNS Tahap I Mulai 20 September Hingga 7 Oktober 2021

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021, Simak Kisi-kisi Materi, Syarat Beserta Tata Tertib Pelaksanaannya

- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas:

1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat:

1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Baca juga: Heboh Peserta Tes CPNS 2021 Kota Malang Diminta Uang Parkir Rp 15 Ribu

Baca juga: Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Berikut Materi Soal Tes SKD

Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021

Sebelum tes SKD CPNS 2021 dimulai, alangkah baiknya para peserta mengetahui kisi-kisi yang akan diujikan nantinya.

Berikut kisi-kisi SKD CPNS 2021:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Nasionalisme

- Integritas

- Bela Negara

- Pilar Negara

- Bahasa Indonesia

Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Kemampuan Verbal

a. Analogi

b. Silogisme

c. Analitis

- Kemampuan Numerik

a. Berhitung

b. Deret angka

c. Perbandingan Kuantitatif

d. Soal cerita

- Kemampuan Figural

a. Analogi

b. Ketidaksamaan

c. Serial

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Pelayanan publik

- Jejaring kerja

- Sosial budaya

- Teknologi Informasi

- Profesionalisme

- Anti radikalisme

Baca juga: Ingat, Ini Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2021: TWK, TIU dan TKP

Baca juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS Kemenag 2021, Berikut Syarat Ikut Tes SKD

Persiapan Tes SKD CPNS 2021

1. Dokumen

Ada beberapa dokumen atau surat yang mesti dibawa saat peserta melakukan ujian SKD.

Dokumen tersebut, di antaranya KTP, surat hasil negatif Covid-19, kartu peserta ujian serta kartu deklarasi sehat.

Jika ada permasalahan terhadap KTP maka bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Untuk hasil negatif Covid-19, bisa dengan pemeriksaan Swab PCR ataupun rapid test antigen.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Sedangkan untuk kartu ujian dan kartu deklarasi sehat bisa diunduh melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

2. Kartu Vaksin untuk wilayah Jawa-Madura-Bali

Peserta tes yang berlokasi di Jawa-Madura-Bali (Jamali), wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Jika peserta tes adalah ibu hamil menyusui, mempunyai komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum bisa diberikan vaksin, maka diberi solusi lain.

Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut, dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

3. Masker

Peserta tes juga diwajibkan untuk menggunakan maskes tiga lapis (3ply) dan ditambah dengan maskes kain bagian luar (double masker).

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

4. Pakaian

Dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan mengenai aturan pakaian peserta tes SKD, yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.

Namun demikian, setiap instansi juga akan mengatur lebih detail mengenai aturan pakaian saat ujian CPNS nanti.

Pada pelaksaan SKD sebelumnya, peserta pria diharuskan menggunakan kemeja putih polos berkerah dan celana kain warna hitam dan sepatu hitam.

Peserta wanita menggunakan kemerja putih lengan panjang, celana panjang kain/rok warna hitam, dan khusus yang berjilbab menggunakan warna hitam dan juga sepatu hitam.

Perlu diingat, tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

5. Alat Tulis

Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperkenankan untuk membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen lain yang dipersyaratkan seperti KTP atau yang lain.

Tim Pelaksana CAT BKN akan menyediakan kertas buram sekali pakai dan jika peserta mempunyai keluhan kesehatan, maka wajib melapor pada panitia.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas