Andrie Yunus Tegas Tolak Peradilan Militer: Tak Mampu Hadirkan Keadilan
Sebab peradilan itu disebut Andrie tak mampu menghadirkan pengadilan dan menghapus Impunitas.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus tegas menolak kasusnya diproses dalam peradilan militer.
- Sebab peradilan itu disebut Andrie tak mampu menghadirkan pengadilan dan menghapus Impunitas.
- Peradilan militer perdana untuk kasus Andrie bakal berlangsung pada 29 April mendatang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus tegas menolak kasusnya diproses dalam peradilan militer.
Sebab peradilan itu disebut Andrie tak mampu menghadirkan pengadilan dan menghapus Impunitas.
Baca juga: Andrie Yunus Mulai Beraktivitas Normal, Tapi Mata Kanan Masih jadi Perhatian Dokter
Pernyataan Andrie disampaikan oleh Koordinator kontraS, Dimas Bagus Arya dalam diskusi 'Militerisme, Kekerasan, dan Impunitas ' di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
"Statement personalnya Andrie Yunus, dia tegas menolak bahwa peradilan militer, tidak mampu menghadirkan keadilan," kata Dimas.
"Tidak mampu menghapus impunitas, dan tidak mampu kemudian memperbaiki institusi TNI terutama terkait dengan rentetan-rentetan peristiwa atau rentetan-rentetan tindakan yang selama ini dilakukan oleh TNI pada warga negara," sambung dia.
Diketahui, peradilan militer perdana untuk kasus Andrie bakal berlangsung pada 29 April mendatang.
Baik Andrie dan KontraS telah berkomitmen untuk tidak hadir dalam peradilan.
Diketahui, pihak militer sebelumnya sempat menyurati RSCM, tempat Andrie dirawat. Hingga LPSK di mana kini Andrie berada di bawah naungan lembaga itu.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Belum Diberi Akses ke 4 Pelaku Penyerangan Andrie Yunus
Surat itu meminta agar pihak militer diberikan izin memanggil dan memeriksa Andrie.
"Itu sebanyak tiga kali mereka mengirimkan surat untuk dapat memeriksa Andrie sebagai saksi korban," tutur Dimas.
Namun permintaan itu ditolak dengan Andrie dkk dengan sejumlah alasan.
"Yang paling pertama alasannya tentu adalah faktor kesehatannya, faktor pemulihan yang memang masih intensif dilakukan," jelas Dimas.
"Dan yang kedua itu adalah faktor idealisme yang menurut kami proses penegakan hukum di militer itu tidak sesuai dengan ketetapan awal," pungkasnya.
Baca tanpa iklan