Link Download Jadwal SKD CPNS Badan Pusat Statistik 2021, Berikut Syarat Tes SKD
Link download jadwal SKD CPNS Badan Pusat Statistik (BPS) 2021. Berikut syarat tes SKD CPNS BPS.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah dimulai sejak Kamis (2/9/2021) lalu pada beberapa instansi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan jadwal SKD CPNS BPS melalui Pengumuman NOMOR: B-512/02300/KP.111/8/2021.
Pelaksanaan tes SKD CPNS BPS akan dimulai pada Jumat (24/9/2021) hingga Senin (11/10/2021) mendatang.
Dalam surat pengumuman tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta tes SKD CPNS BPS 2021.
Berikut informasi SKD CPNS BPS 2021:
Cara Mengunduh Jadwal SKD CPNS BPS 2021:
1. Buka laman CPNS BPS, atau klik di sini;
2. Anda akan dihadapkan pada laman utama;
3. Pilih informasi yang ingin Anda ketahui;
4. Pilih Pengumuman Pelaksanaan SKD;
5. Pada pojok kanan atas, silakan cari tombol Download;
6. Sistem akan mengunduh file secara otomatis.
Berikut Ketentuan Tes SKD CPNS BPS 2021:
- Pelamar wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Peserta seleksi CPNS wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. 5.
- Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan sistem Computer Assisted Test, dilaksanakan selama 100 menit. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, materi Seleksi
Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas COVID-19, pelaksanaan seleksi CPNS BPS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan menunjukkan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
- Khusus bagi peserta seleksi CPNS Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin, dikecualikan bagi wanita hamil, komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter jenis komorbidnya, dan penyintas COVID-19 yang belum 3 bulan dibuktikan dengan hasil tes yang menyatakan positif COVID-19.
- Ketentuan pelaksanaan SKD sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 (COVID-19), sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.