Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Diyan Adi Priyana, Napi Terorisme yang Meninggal dalam Kebakaran di Lapas Tangerang

Sebanyak 41 narapidana (napi) meninggal dunia dalam kebakaran hebat yang melanda Lapas Kelas 1 Tangerang Rabu (8/9/2021) dini hari.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Diyan Adi Priyana, Napi Terorisme yang Meninggal dalam Kebakaran di Lapas Tangerang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas DOKPOL Mabes Polri memasukan kantong jenazah korban kebakaran saat akan dibawa ke RS Kramat Jati di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 41 narapidana (napi) meninggal dunia dalam kebakaran hebat yang melanda Lapas Kelas 1 Tangerang Rabu (8/9/2021) dini hari.

Satu diantara 41 korban yang meninggal itu adalah Diyan Adi Priyana.

Ia ditempatkan di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 kamar nomor 18.

Diyan Adi Priyana seharusnya bebas pada 25 Februari 2022 mendatang.

Kematian Diyan Adi Priyana atau DAP dibenarkan Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) siang.

"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu pembunuhan, sementara lainnya kasus narkoba," ujar Yasonna.

Baca juga: Ada Dugaan Tindak Pidana, Polisi Periksa 20 Orang Saksi Terkait Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Diyan Adi Priyana (DAP) atau Diyan bin Kholil alias Diyan alias Prasetyo dikenal sebagai terpidana kasus terorisme.

Berita Rekomendasi

Sepak terjang DAP dalam kasus terorisme cukup panjang.

Dikutip dari Surya.co.id, Diyan Adi Priyana bin Kholil adalah narapidana dalam kasus terorisme di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 2005.

Ia masuk dalam jaringan teroris yang melakukan teror bom di Jalan MH Thamrin pada 2016.

Diyan ditangkap Densus 88 di Cisauk Tangerang, pada 21 Februari 2016.

Menurut informasi, saat diamankan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan.

DAP juga pernah tertangkap pada 2012 dan menjalani pidana penjara kurang lebih 2 tahun.

Menurut sumber di kepolisian, DAP merupakan pelatih Jemaah Ansharu Daulan atau JAD kelompok Abu Roban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas