Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Diminta Libatkan BPK dalam Kasus Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

Kasus yang ditangani KPK itu diketahui masuk tahap melaksanakan tahap II  yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in KPK Diminta Libatkan BPK dalam Kasus Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menyoroti soal penanganan kasus korupsi yang menyeret eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani.

Kasus yang ditangani KPK itu diketahui masuk tahap melaksanakan tahap II  yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU.

"Keduanya diduga menerima suap dengan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," kata Ahmad Aron Hariri selaku Peneliti LSAK kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).

Ahmad masih ingat janji Ditjen pajak maupun Kemenkeu yang akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tiga perusahaan terkait sebagai wajib pajak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK Temukan Laporan Harta Kekayaan Fiktif 52 Pejabat Eksekutif, Siapa Mereka?

"Setidaknya sudah dua kali janji pemeriksaan ulang itu akan disampaikan. Namun sampai sekarang, belum juga ada penyampaian laporan tersebut. Padahal hal ini sangat penting agar kasus ini tidak berhenti di pidana suap semata dan harus diusut tuntas tentang adakah kerugian negara? Berapa jumlah kerugian negara, atau sebaliknya?" katanya.

Menurutnya, pajak menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang utama untuk dipergunakan pada pembangunan negara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu," katanya 

Dia mengatakan dalam banyak kasus tentang pajak, kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi kurang mendapat perhatian serius.

"Maka di sisi lain, KPK juga harus lebih serius menangani kasus ini secara teliti. Ada peluang untuk menetapkan kasus ini menjadi kasus korupsi korporasi. Lewat pendekatan vicarious liability, unsur dalam pasal 1 UU 31/1999, sangat mungkin terpenuhi," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menyelesaikan penyidikan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA).

Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Baca juga: KPK Periksa Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

"Pemberkasan perkara tersangka APA telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU, maka pada Selasa (31/8/2021) tim penyidik telah melaksanakan tahap II  yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka, penahanan Angin dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk waktu 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," sebut Ali.

Halaman 1/2
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas