Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Pastikan NIK Tidak Terdaftar di Lembaga atau Bansos Lain
Peserta Prakerja tak lolos dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain, maka bisa mengecek NIK tersebut apakah terdaftar di program bantuan lain.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kartu Prakerja Gelombang 20 secara resmi dibuka hari ini, Kamis (9/9/2021).
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 hanya dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
"Gelombang 20 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," bunyi keterangan dalam unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Agar pendaftaran Kartu Prakerja berhasil, peserta harus mencermati persyaratannya.
Berikut ini syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Resmi Dibuka Hari ini, Begini Cara Daftarnya
Baca juga: Simak Cara Membuat Watermark KTP untuk Menghindari Penyalahgunaan Data
Gagal Karena NIK
Beberapa pendaftar Prakerja mengeluhkan mengenai ketidaklolosan di gelombang sebelumnya lantaran permasalahan NIK.
Dalam pengumuman hasil seleksi Prakerja, pendaftar dinyatakan tidak lolos lantaran NIK telah terdaftar sebagai penerima bantuan di lembaga/instansi lain.
Padahal faktanya peserta tersebut tidak mendapatkan bantuan.
Lantas, bagaimanakah solusinya?