Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Kisi-Kisi Tes SKD CPNS 2021 TWK, TIU dan TKP Beserta Ketentuan Passing Grade

Kisi-Kisi Tes SKD CPNS 2021 Serta Ketentuan Passing Grade Masing-Masing jenis tes

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono

Peserta SKD harus memenuhi passing grade untuk dapat lolos ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Passing grade adalah nilai minimal yang harus didapat peserta SKD agar nantinya dinyatakan lolos. 

Besaran passing grade CPNS 2021 diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.

Besarannya sebagai berikut: 

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

Berita Rekomendasi

TKP: 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286.

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar SKD CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas