Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi dan Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id

Berikut cara scan QR code sertifikat vaksin dan cara cek serta download sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua melalui situs pedulilindungi.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi dan Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Dalam artikel terdapat cara scan QR code sertifikat vaksin dan cara cek sertifikat vaksin Covid-19 melalui pedulilindungi.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini scan QR code sertifikat vaksin dan panduan cek sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua.

Saat ini, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi satu di antara syarat perjalanan dan masuk mal.

Masyarakat bisa mengunguh Aplikasi PeduliLindungi untuk bisa melakukan scan QR Code.

Nantinya, ketika masuk mal, petugas akan meminta Anda melakukan scan QR Code di aplikasi tersebut.

Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Beserta Langkah Scan QR Code di Aplikasi

Dikutip dari Covid19.go.id, Pemerintah juga mewajibkan seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan operasi dan produksi yang didukung dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang baik menjadi kunci menuju akselerasi pemulihan ekonomi.

“Setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olah raga, juga pariwisata, kini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasikan PeduliLindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Berita Rekomendasi

Fungsi skrining dalam aplikasi ini akan mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja juga pelaku industri, selain penerapan protokol kesehatan selama bekerja,”  kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi inidiatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Surat Edaran tersebut dirilis oleh Kementerian Perindustrian pada 30 Agustus 2021.

Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021).
Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Adapun, bagi masyarakat yang sudah vaksin dan ingin melihat sertifikat dapat mengecek secara online.

Anda bisa mengakses laman pedulilindungi.id untuk melihat data sertifikat vaksin.

Selain itu, sertifikat bisa diunduh melalui Aplikasi PeduliLindungi di HP maupun tautan yang dikirim lewat SMS 1199.

Apabila sertifikat belum muncul atau data salah, Anda tak perlu khawatir.

Masyarakat dapat menyampaikan kendala melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas