Ingat! Ini yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS saat Tes, Mulai dari Hasil Swab hingga KTP
Berikut adalah hal-hal yang perlu disiapkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 saat mengikuti tes. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah hal-hal yang perlu disiapkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 saat mengikuti tes.
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 telah dimulai dimulai sejak Kamis, 2 September 2021.
Bagi peserta yang akan mengikuti SKD, ada beberapa hal yang harus dibawa pada hari tes berlangsung.
Baca juga: Peserta SKD CPNS yang Palsukan Hasil PCR Akan Digugurkan, Ini Ketentuan Lengkapnya
Berikut adalah beberapa hal yang harus dibawa peserta saat SKD berlangsung, yakni:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku.
Apabila tidak memiliki KTP, peserta bisa membawa Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
2. Kartu Ujian
Kartu Ujian merupakan hal penting yang harus dibawa oleh peserta.
Dalam kartu ujian tersebut terdapat informasi penting mengenai peserta.
Kartu Ujian dapat diunduh di laman SSCASN.
3. Formulir Deklarasi Sehat
Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.