Korban Pelecehan Pegawai KPI Diajak Berdamai, Dianggap Tak Punya Bukti, Bakal Dilaporkan Balik
Korban pelecehan dan perundungan pegawai KPI, MS, diajak berdamai. Korban dianggap tak punya bukti.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM- Korban pelecehan dan perundungan pegawai KPI, MS, diajak berdamai.
Korban dianggap tak punya bukti untuk melanjutkan kasus kepada aparat penegak hukum.
Sementara, terduga pelaku akan melaporkan balik MS.
Adapun kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di lingkup pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini terus bergulir.
Pada Rabu (8/9/2021), korban MS bertemu dengan para terduga pelaku di kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, MS disodori surat damai.
Menurut kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean, kliennya ditawari empat poin rencana perdamaian.
Dalam surat damai tersebut, MS diminta menandatangani pernyataan di antaranya yakni korban harus mencabut laporan polisi.
MS juga diminta meminta maaf.
MS diminta menyampaikan bahwa tak ada pelecehan maupun perundungan.
“Salah satu adalah mencabut laporan polisi. Kedua, adalah meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada,” kata Rony, saat dihubungi, Jumat (10/9/2021), mengutip Kompas.com.
Baca juga: Ketua KPI Disorot Lagi, Ngomong di Acara Konten Kreator tapi Kabur dari Talkshow Jurnalistik
Baca juga: Ketua KPI Prihatin Kebebasan Saipul Jamil Disambut Bak Pahlawan: Ya Ampun Norak Banget
Baca juga: Perubahan Aturan yang Dibuat Ketua KPI Pasca Kejadian Pelecehan Seksual di KPI Pusat
MS yang tak bisa menerima surat damai tersebut akhirnya menolak menandatangani.
Lebih lanjut, Rony menyebut, saat pertemuan itu ada pihak yang mengatakan bahwa MS tak punya bukti kuat.
Mereka pun akan melapor balik ke Polres Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.