Lapas Kelas I Tangerang Over Kapasitas, Arteria Dahlan Sebut UU Narkotika Jadi Penyebabnya
Soal Lapas Kelas I Tangerang alami over kapasitas, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pastikan penyebabnya UU Narkotika.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, angkat suara perihal Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang disebut over kapasitas (over capacity).
Arteria menyoroti keadaan lapas yang banyak didominasi narapidana (napi) kasus narkoba.
Menurut dia, banyaknya napi narkoba ini imbas dari penegakan UU Narkotika.
"Kenapa bisa terjadi (over kapasitas) ? 50 persen lebih penghuni itu adalah napi narkoba."
"Saya pastikan salahnya di regulasi. Kok seolah-olah narkoba mendominasi dibanding kejahatan yang dominan di KUHP," kata Arteria, dikutip dari tayangan YouTube Tv One, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Narapidana Bebas Pakai Telepon Selular di Lapas Tangerang, Kalapas: Pelanggaran Tata Tertib
Lanjutnya, Arteria mengatakan semestinya sanksi bagi napi narkotika tak melulu dengan pidana penjara.
Terpidana kasus narkotika, kata Arteria, bisa menjalani rehabilitasi, sehingga nantinya lapas tak dipenuhi dengan napi narkoba.
"Tidak hanya melakukan pidana badan untuk sanksi narkoba, kan UU-nya sudah jelas."
"Bagaimana bisa dilakukan rehabilitasi sekalipun yang bersangkutan terbukti. Tinggal gradasinya," ucap Arteria.
Baca juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Kalapas: Tidak Ada Perang Antargeng Bandar
Melihat lapas over kapasitas ini, menurut Arteria, menjadi pengingat pentingnya UU Permasyarakatan (PAS) segera dikeluarkan.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu merevisi UU Narkotika sehingga tidak berimbas pada penuhnya hunian lapas karena kasus narkoba.
"Solusi tidak hanya menambah anggaran, utamanya perbaikan sistem dan kelembagaan dari regulasi,."
"UU PAS harus segera dihadirkan, UU revisi Narkotika juga harus dihadirkan," jelas dia.
Seperti diketahui, Rabu (8/9/2021) terjadi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Tepatnya, kebakaran menimpa blok C 2 lapas, yang berisi napi terkait kasus narkoba.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menyebut insiden terjadi pukul 01.45 dini hari.
"Terjadi kebakaran jam 01.45 WIB, petugas dari atas melihat kondisi itu terjadi. Langsung menelpon kepala pengamanan di sini," ucap Yasonna dalam konferensi persnya, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Jasad Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Akan Diserahkan ke Keluarga Setelah Teridentifikasi
Berangkat dari insiden ini, Yasonna pun mengakui Lapas Kelas I Tangerang mengalami over kapasitas.
"Lapas tangerang ini over kapasitas 400 persen, penghuni ada 2.072 orang."
"Yang terbakar ini adalah Blok C 2 itu model paviliun-paviliun," ujar dia.
Dikatakannya, Lapas Kelas I Tangerang ini beridir sejak 1972.
Baca juga: Menkumham Diminta Tanggungjawab atas Kebakaran Lapas Tangerang
Sejak tahun itu, kata Yasonna, belum ada perbaikan soal instalasi listrik.
"Jadi sudah 42 tahun. Sejak itu, kita tidak memperbaiki instalasi listriknya."
"Ada penambahan daya, tetapi instalasi listriknya masih tetap," jelas dia.
Dugaan penyebab kebakaran ini karena adanya persoalan listrik, tetapi hal ini perlu diselidiki lebih jauh.
"Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek."
"Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut," kata Yasonna.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)