Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim Polri, Moeldoko: Saya Tidak Pernah Antikritik
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim dirinya bukan sosok yang antikritik.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim dirinya bukan sosok yang antikritik.
Hal tersebut dikatakan Moeldoko setelah melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).
Moeldoko pun bercerita selama mempin KSP di era Joko Widodo (Jokowi) dirinya selalu memberikan kesempatan kepada masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi.
"Nggak, Moeldoko nggak pernah antikritik. Kita membuka program di KSP mendengar itu. Orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah gebrak meja. Biasa saja saya. Nggak ada antikritik," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya juga yang menciptakan program 'KSP Mendengar'.
Bahkan, ia pun mempersilakan masyakarat yang datang untuk marah.
Baca juga: Moeldoko Polisikan Langsung Dua Peneliti ICW Atas Dugaan UU ITE
"Ada program saya KSP mendengar, sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP kita terima dengan baik. Kita beri mic, silakan mau marah. Karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi. Biasa saya. Gak ada masalah," ungkapnya.
Moeldoko menyampaikan pihaknya harus melaporkan kedua peneliti ICW lantaran masalah ini telah berkaitan dengan pribadi diri dan keluarganya.
"Tapi ini lain persoalannya. Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan. Saya punya istri punya anak nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin Itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Besok, Moeldoko Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim Polri
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021. Moeldoko pun menjadi pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Moeldoko tampak memakai pakaian batik dan ditemani kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Dia pun membuat laporan polisi dengan waktu yang terbilang cukup singkat.
Moeldoko tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.23 WIB.
Dia pun langsung keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar 7 menit setelahnya atau pukul 14.30 WIB.
"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko.
Moeldoko mengaku sebenernya tidak mau melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Moeldoko: Penyelesaian Reforma Agraria Butuh Keselarasan Kebijakan Pusat-Daerah
Namun, tidak ada itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataannya soal keterlibatannya dalam perburuan rente dalam obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," ujarnya.
Moeldoko menjerat dua peneliti ICW tersebut dengan pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Selain itu, Moeldoko juga menjerat pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.