Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Berikut Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 telah dibuka pada Kamis (9/9/2021). Berikut cara daftar di www.prakerja.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Berikut Caranya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja - Simak cara daftar Kartu Prakerja gelombang 20 di laman resmi www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar Kartu Prakerja gelombang 20 dalam artikel ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 telah dibuka pada Kamis (9/9/2021).

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka dengan kuota sebanyak 800.000 peserta.

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka pendaftaran gelombang 20 dengan kuota 800.000," ujar Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Postingan IG @prakerja.go.id, Kamis (9/9/2021).
Postingan IG @prakerja.go.id, Kamis (9/9/2021). (Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id)

Baca juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Buat Akun hingga Ikuti Seleksinya

Baca juga: FAKTA Kartu Prakerja Gelombang 20: Kuota, Tips Unggah Foto KTP, hingga Daftar di www.prakerja.go.id

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Rekomendasi Untuk Anda

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas