Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Program Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan
KH Ma’ruf Amin memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang berkontribusi atas penyelenggaraan Paritrana Award ini.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah memprioritaskan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk non-ASN dan pekerja rentan di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020, Kamis (9/9/2021) secara virtual.
KH Ma’ruf Amin memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang berkontribusi atas penyelenggaraan Paritrana Award ini.
Dirinya mengatakan bahwa Pemerintah akan terus mendukung upaya implementasi Jamsostek ini agar perlindungan menyeluruh bagi pekerja dapat segera terwujud.
Baca juga: Pencegahan Varian Mu, Wapres Maruf : Perketat Pintu Masuk NKRI
“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi seperti Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 sebagai komitmen pemerintah mengoptimalkan program perlindungan Jamsostek,” tegas Ma’ruf Amin.
Ma'ruf Amin menegaskan Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh.
Seperti diketahui, Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non-ASN, pegawai penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.
Direktur Utama BP JAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menerangkan bahwa partisipan dari Paritrana Award 2020 ini diramaikan oleh kandidat dari 34 provinsi, 124 Kabupaten/Kota, 143 Badan Usaha Skala Besar, 157 Badan Usaha Skala Menengah dan 34 UKM yang mewakili tiap provinsi.
Seluruh kandidat diseleksi secara berlapis mulai dari tingkat Provinsi, hingga mengerucut pada panitia seleksi Pusat dan berlanjut pada sesi wawancara.
“Sampai akhirnya kami mendapatkan kandidat pemenang dari 7 Provinsi, 8 Kabupaten/Kota, 9 Badan Usaha Skala Besar dan 9 Badan Usaha Skala Menengah,” Ujar Anggoro.
Eko mengatakan filosofi Paritrana sendiri diambil dalam bahasa sansekerta yang artinya perlindungan
Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Skala Besar. Badan Usaha Skala Menengah, serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Baca juga: Mendikbudristek Dampingi Wapres Tinjau Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Bogor
Sebanyak 3 provinsi yang meraih penghargaan pada tahun 2020 ini yaitu Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Papua barat, Provinsi Sulawesi Utara
Ditingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, pemenangnya yakni Kabupaten Raja Ampat, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi.
Kategori Badan Usaha Skala Besar, yakni PT. Kuala Pelabuhan Indonesia, PT. BPD Sumatera Barat (Bank Nagari), Koperasi Kredit CU Lantang Tipo.
Kategori Usaha Skala Menengah, diantaranya PDAM Tirta Sembada Sleman, Politeknik Harapan Bersama Tegal, dan RS. Nahdlatul Ulama Tuban.
Kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yaitu, Wingko Babad Cap Kereta Api (Jawa Tengah), Toko Aru Biak (Papua), serta Kopi Ras Ayam (Jambi).