Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Terlapor Bantah Kliennya Tekan Korban MS untuk Teken Perdamaian

Pertemuan antara korban dan terlapor kasus perundungan dan pelecehan seksual di KPI pada Rabu (8/9/2021) disebut sebagai upaya perdamaian kedua belah

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Terlapor Bantah Kliennya Tekan Korban MS untuk Teken Perdamaian
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan antara korban dan terlapor kasus perundungan dan pelecehan seksual di KPI pada Rabu (8/9/2021) disebut sebagai upaya perdamaian kedua belah pihak.

Meski korban 'MS' mengaku disuruh meneken surat perdamaian, ia enggan menandatangani itu dan melanjutkan kasus itu di ranah hukum.

Pertemuan itu disebut difasilitasi oleh tim internal dari KPI.

Terkait hal itu, Tegar Putuhena, pengacara terduga pelaku pelecehan berinsial RT dan EO membenarkan adanya pertemuan MS dengan kliennya di kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.

Namun ia mengeklaim pertemuan itu diinisiasi korban dan membahas opsi perdamaian.

"Klien kami kemarin hadir di KPI diundang, bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang justru  dengan informasi ini ada permintaan damai dari Saudara MS," kata Tegar saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).

Ketika ditanya soal opsi damai, Tegar memastikan pernyataan MS merupakan dusta. Sebab dalam pertemuan itu berawal dari permintaan MS yang mendatangi Gedung KPI pada Selasa (7/9/2021) kemarin untuk meminta upaya mediasi.

Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan.
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Korban Disuruh Teken Surat Damai Oleh Komisioner KPI, Ini Kata Kuasa Hukum

BERITA REKOMENDASI

"Jadi pertemuan itu berawal dari permintaan MS yang didampingi ibunya datang ke KPI pada hari Selasa kemarin untuk meminta upaya mediasi. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak datang tanoa didampingi kuasa hukum dan juga mengajukan syarat," jelas Tegar.

"Syarat dari kami hanya meminta MS untuk membuat pernyataan publik bahwa peristiwa itu sama sekali tidak ada dan meminta maaf. Karena upaya ini untuk melakukan restorasi terhadap klien kami yang sudah tercemar namanya akibat pernyataan sepihak MS," tutur Tegar.

Tegar pun heran dengan persyaratan yang diajukan MS untuk menempuh upaya damai.

MS disebut meminta agar terlapor mencabut kuasa pada tim kuasa hukum yang mendampingi mereka dalam proses hukum.

Ia merasa aneh dengan persyaratan MS karena hal itu merupakan hak bagi terlapor yang tak bisa diintervensi.


"Advokat yang saat ini mendampingi diminta oleh MS untuk dicabut kuasanya dari terlapor. Ini aneh dimasukkan dalam syarat perdamaian, padahal itu hak pribadi terlapor untuk diberi bantuan pendampingan hukum," tuturnya.

Tegar kembali menegaskan bahwa pertemuan itu sama sekali tidak diinisiasi oleh pihaknya. Inisiatif itu datang dari MS dan keluarganya yang mendatangi ke KPI terlebih dahulu.

"Jangan diputar-putar seolah-olah kami menekan MS untuk meneken perdamaian itu. Padahal pertemuan itu berangkat dari inisiatif MS sendiri, jadi kami berkewajiban untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya," tutup Tegar.

Sebelumnya, MS dikabarkan mendapat tekanan dari para pelaku untuk menandatangani kesepakatan damai. Dalam pertemuan itu juga disebutkan, bahwa MS diminta untuk mencabut laporan ke Komnas HAM dan kepolisian. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas