Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Materi Soal dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 di Sini

Berikut adalah materi soal dan nilai ambang batas SKD CPNS 2021 yang terdiri dari TWK, TIU dan TKP. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Simak Materi Soal dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 di Sini
Grafis Tribun Style
Berikut adalah materi soal dan ambang batas nilai SKD CPNS 2021 yang terdiri dari TWK, TIU dan TKP. Simak selengkapnya di sini. 

c. Serial

Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Baca juga: SKD CPNS Kemenag Tahap I Dimulai 20 September 2021, Ini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD

Materi Soal TKP

1. Pelayanan Publik

Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

2. Jejaring Kerja

Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

Berita Rekomendasi

3. Sosial Budaya

Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat masjemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya dan sebagainya.

4. TIK

Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

5. Profesionalisme

Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

6. Anti radikalisme

Menjaring informasi dari individu tenang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Baca juga: Heboh Peserta Tes CPNS 2021 Kota Malang Diminta Uang Parkir Rp 15 Ribu

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Peserta SKD diharuskan untuk mencapai ambang batas nilai yang telah ditentukan agar bisa lolos ke tahap seleksi selanjutnya.

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.

Untuk formasi lainnya, hanya ditetapkan dari skor soal TIU dan juga jumlah nilai SKD.

Berikut Passing Grade SKD CPNS 2021

Nilai Ambang Batas untuk Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Diaspora

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter

TIU: 80

Total SKD: 311

Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total SKD: 286

Berita Terkait CPNS 2021

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas