Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id

Para peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 20, Harus memenuhi syarat pendaftaran.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja Gelombang 20 resmi dibuka pada Kamis (9/9/2021).

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Program Kartu Prakerja diprioritaskan untuk para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, kuota gelombang 20 adalah 800 ribu.

"Kuota gelombang 20 sebanyak 800 ribu," Jelas dia kepada media.

Apabila para peserta dinyatakan lolos, akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar RP 1 Juta.

Para peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 20, harus memenuhi syarat pendaftaran.

Baca juga: FAKTA Kartu Prakerja Gelombang 20: Kuota, Tips Unggah Foto KTP, hingga Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: AKSES www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Berikut Syaratnya

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 20:

1. Wni berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas