Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Daerah PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali, Berlaku hingga 13 Sptember 2021

Daftar daerah PPKM Level 4, 3, 2 di kabupaten/Kota se-Jawa-Bali Terbaru, Berlaku hingga 13 September 2021. DIY turun ke Level 3.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Daerah PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali, Berlaku hingga 13 Sptember 2021
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung, mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin dan usia di bawah 12 tahun serta di atas 70 tahun dilarang masuk. 

- Jawa Timur

  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bojonegoro

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 13 September 2021:

1. Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen;

2. Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi;

3. Kabupaten/kota Level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka;

4. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal di pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

(Tribunnews.com/Fajar/Pravitri Retno W)

BERITA TERKAIT

Berita terkait PPKM lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas