Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Sosialisasi Usai, Hari Ini Naik KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1

Penumpang KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in Masa Sosialisasi Usai, Hari Ini Naik KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1
Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 - Penumpang KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Penumpang KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021).

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menyebut hal ini setelah masa sosialisasi aturan baru selama tiga hari berakhir pada Jumat kemarin.

"Hari Jumat (10/9/2021) merupakan hari terakhir sosialisasi pemberlakuan wajib vaksin bagi pengguna KRL," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021) malam.

Sehingga mulai hari ini seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL.

KRL Solo-Jogya saat menunggu penumpang dalam uji coba hari pertama tiba di Stasiun Solo Balapan, Senin (1/2/2021).
KRL Solo-Jogya saat menunggu penumpang dalam uji coba hari pertama tiba di Stasiun Solo Balapan, Senin (1/2/2021). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Baca juga: Perbolehkan Perguruan Tinggi Gelar PTM Terbatas, Nadiem: Aturannya Beda dengan Sekolah

Sejalan dengan itu pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.

"Saat pengguna KRL tiba di stasiun diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan dengan mudah melakukan pemeriksaan," ungkap Anne.

BERITA REKOMENDASI

Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun aturan ini berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta–Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperKAI Commuterasikan oleh .

Sementara itu para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.

Baca juga: Kemenkes: 65 Persen Pelaku Perjalanan Internasional yang Tiba di Jakarta Belum Divaksinasi

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.

Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi PeduliLindungi adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo.


Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas