Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Upah Tahap 1-3 Cair, Bisa Cek Melalui bsu.kemnaker.go.id

Bantuan Subsidi Upah Tahap 1-3 Cair, Bisa Cek Melalui bsu.kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bantuan Subsidi Upah Tahap 1-3 Cair, Bisa Cek Melalui bsu.kemnaker.go.id
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap tiga lewat website bsu.kemnaker.go.id/.

BSU merupakan upaya pemerintah untuk membantu dan meringankan masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

Selain itu, BSU diberikan pemerintah kepada para pekerja senilai 500 ribu per bulan selama dua bulan.

Bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), bisa langsung cek melalui rekening masing-masing.

Apabila Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum masuk, penerima bisa cek lewat website bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Tahapan Penyalurannya

Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021). (dok. Kemnaker)

Baca juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Tahap 1 - 3 Sudah Cair

Dikutip dari akun Instagram resmi kemnaker, bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap 1-3 telah cair.

Sebanyak 3.251.563 orang sudah menerima BSU.

BERITA REKOMENDASI

Berikut cara cek status Penerima BSU 2021 melalui Website resmi Kemnaker, yakni:

1. Buka website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

- Lengkapi pendaftaran akun.


- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone penerima.

3. Masuk, lalu login kedalam akun penerima.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas