Kuota Internet Gratis Cair, Simak Besaran Bantuan untuk Siswa PAUD hingga Mahasiswa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan kuota internet gratis mulai Sabtu (11/9/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan kuota internet gratis mulai Sabtu (11/9/2021).
Bantuan disalurkan kepada 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyampaikan kuota internet gratis akan diberikan hingga November 2021 mendatang.
"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021."
"Berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," ujarnya dalam keterangan di laman kemdikbud.go.id, Sabtu.
Baca juga: Perbolehkan Perguruan Tinggi Gelar PTM Terbatas, Nadiem: Aturannya Beda dengan Sekolah
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Mengaku Gembira Melihat Kembali Pembelajaran di Sekolah
Ia mengatakan, kuota internet gratis ini diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Nadiem berujar, bantuan data internet disalurkan secara bertahap kepada peserta didik dan pendidik.
"Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua," ungkapnya.
Baca juga: Tangis Kartini Pecah Saat Curhat Kepada Nadiem Makarim Soal Minimnya Gaji Guru Swasta
Baca juga: Tinjau PTM Terbatas di SD Santo Fransiskus, Nadiem Tanya Kesan Siswa Kembali ke Sekolah
Besaran Kuota Internet Gratis
Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan.
Lalu, untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.
Sedangkan, untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan.
Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
Keseluruhan, bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Kecuali, yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Jawaban Siswa SD Saar Ditanya Nadiem Kesannya Kembali Sekolah, Ada yang Senang, Ada yang Ingin PJJ
Baca juga: Nadiem: Orang Tua Siswa Jangan Termakan Iklan Bimbel untuk Asesmen Nasional
Nadiem Makarim mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Selain itu, tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)