Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti Imparsial Sebut Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bisa Gugat Negara Secara Perdata

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dimungkinkan untuk menggugat negara secara perdata.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peneliti Imparsial Sebut Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bisa Gugat Negara Secara Perdata
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Peneliti Imparsial Hussein Ahmad dalam diskusi daring bertajuk Tragedi Lapas Tangerang: Di Mana Tanggung Jawab Negara? pada Minggu (12/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dimungkinkan untuk menggugat negara secara perdata.

Hussein mengatakan setidaknya hal tersebut bisa dilihat dari pasal 1367 KUH Perdata di mana disebutkan seseorang tidak saja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.




Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk Tragedi Lapas Tangerang: Di Mana Tanggung Jawab Negara? pada Minggu (12/9/2021).

"Secara perdata ini sebetulnya sah-sah saja apabila kemudian korban atau keluarga korban menuntut pertanggungjawaban negara secara perdata. Mungkin saja dilakukan," kata Hussein.

Namun demikian, Hussein menilai upaya tersebut mungkin saja mendapatkan hambatan.

Baca juga: Ditjenpas Serahkan 2 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Sudah Berhasil Teridentifikasi

Menurutnya hal tersebut tampak dari bagaimana selama ini negara ketika berhadapan dengan masyarakat justru akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi jika berhadapan dengan gugatan masyarakat.

BERITA TERKAIT

Selain itu, ia juga mencontohkan dalam kasus lain di mana negara telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, namun negara tidak membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan dengan berbagai macam alasan.

Namun demikian menurutnya masyarakat tidak boleh lelah dalam menuntut pertanggung jawaban negara.

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Siapkan Surat Panggilan ke Puluhan Saksi

Khususnya dalam konteks kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, menurutnya negara harus berhati-hati.

"Karena dalam berbagai macam aspek, negara salah dalam kasus Lapas Tangerang ya baik perdata, pidana, hak asasi manusia," kata Hussein.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas