Respons PLN Sikapi Temuan Komnas HAM Soal Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar di Sel Lapas Tangerang
PT PLN (Persero) memberikan respon terkait temuan Komnas HAM yang menyebut ada instalasi listrik tak wajar di sel Lapas Kelas I Tangerang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) memberikan respon terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut ada instalasi listrik tak wajar di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar, Rabu (8/9/2021).
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Sandika Aflianto mengatakan, pihaknya memastikan untuk selalu kooperatif terkait dengan insiden tersebut.
“Pada prinsipnya PLN sangat kooperatif dan membantu sepenuhnya terkait proses yang sedang berlangsung,” ucapnya saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (12/9/2021).
Sementara itu, Manager PLN UP3 Cikokol, Adi Fitri Atmojo juga menjelaskan, dalam hal instalasi ini kewenangan PLN hanya sampai pada kWh meter.
Sehingga peran serta pelanggan untuk ikut menjaga instalasi listrik yang menjadi tanggung jawabnya sangat vital.
“Instalasi di rumah pelanggan harus sering dicek dan dipastikan apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Lembaga Inspeksi Terdaftar (LIT), penggunaannya juga harus dipastikan aman misalnya tidak menumpuk stekker," katanya.
Alat kWh meter di bangunan milik pelanggan merupakan alat pengukur dan pembatas (APP) kelistrikan yang dipasok PLN.
Baca juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 1 Menjadi 45 Orang
Sebagai pengukur, alat ini mencatat pemakaian listrik oleh pelanggan.
Sebagai pembatas, kWh meter ini menjadi titik batas kewenangan antara PLN dan pelanggan.
"Dari kWh meter ke instalasi pelanggan adalah tanggung jawab pelanggan,” jelas Adi Fitri.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mencatat ada persoalan masuknya penggunaan arus listrik dalam sel di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar, Rabu (8/9/2021).
Arus listrik tersebut, kata Choirul, digunakan oleh narapidana untuk mengakses handphone atau gawai.
"Persoalan masuknya penggunaan arus listrik yang bukan untuk peruntukannya (narapidana) dan di jamnya," kata Choirul dikutip dari Kompas.
Baca juga: Dasar Pemberian Uang Santunan Kepada Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipertanyakan