Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tato Masih Terlihat Jelas, Dua Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Akhirnya Teridentifikasi

Tim Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi dua jenazah narapidana korban tewas

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tato Masih Terlihat Jelas, Dua Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Akhirnya Teridentifikasi
istimewa
Dua jenazah narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang diserahterimakan kepada keluarga masing-masing, RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua janazah korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada Sabtu (11/9/2021) berhasil diidentifikasi.

Kedua jenazah yang teridentifikasi yakni Mad Idris (29) dan Ferdian Perdana (28).

Meski kondisi mereka kurang dikenali lagi karena luka bakar, namun masih dikenali dengan gambar tato yang masih terlihat.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi dua jenazah narapidana korban tewas.

Konsultan Operasi DVI Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Kombes Pramujoko mengatakan, keduanya teridentifikasi berdasar pencocokan data antemortem (sebelum kematian) diberikan pihak keluarga dan rekan korban dengan postmortem (setelah kematian) dari jenazah.

Baca juga: Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Akan Panggil Sipir hingga Kalapas

"Tadi berdasarkan DNA pak Mad Idris positif sama, identik. Kemudian pemeriksaan medisnya ada hal yang sangat mendukung. Ini di punggungnya ada tulisan tato yang sangat khas," kata Pramujoko di RS Polri Kramat Jati, Sabtu (11/9/2021).

Berita Rekomendasi

Saat melakukan pemeriksaan postmortem Tim DVI mendapati tato pada jasad, temuan ini sesuai dengan ciri khusus disampaikan pihak keluarga sehingga korban dinyatakan teridentifikasi.

Terlebih tato dimiliki Mad Idris yang tercatat warga Jalan Bambu Apus RT 06/RW02, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur bukan tato cetakan sehingga sulit ditiru.

Baca juga: 3 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diupayakan Bisa Teridentifikasi Cepat, Tim DVI Telisik Sidik Jari

"Apalagi kasus ini adalah kasus close disaster, artinya tidak ada orang luar jadi korban. Yang satu lagi (Ferdian) DNA-nya belum keluar, tapi pemeriksaan medical kita sangat yakin karena khas lagi tatonya," ujarnya.

Pramujoko menuturkan dari pemeriksaan postmortem juga ditemukan tato pada jasad pria warga RT 2/RW 03 Kelurahan Pamulang Timur, Pamulang Kota, Tangerang Selatan itu.

Bentuk tato juga sesuai dengan data antemortem ciri khas diserahkan pihak keluarga ke Posko Antemortem di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sehingga jenazah dinyatakan teridentifikasi.

Baca juga: 3 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diupayakan Bisa Teridentifikasi Cepat, Tim DVI Telisik Sidik Jari

Beda dengan data sidik jari, DNA, peta gigi yang merupakan data primer antemortem dan postmortem, tato termasuk data sekunder medis sehingga menununjang identifikasi.

"Ini satu satunya yang memiliki tato seperti ini, baik dari (pemeriksaan) antemortem dan postmortemnya juga satu. Besok kalau pemeriksaan DNA sudah selesai hasilnya bisa lebih banyak lagi (jenazah teridentifikasi)," tuturnya.

Hingga kini, tercatat sudah tujuh dari total 41 jenazah narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.

Sebagai informasi, metode DVI kerap digunakan dalam kasus kecelakaan, bencana alam dengan kondisi jenazah sulit dikenali sehingga diidentifikasi menggunakan data medis.

Fase pertama dalam identifikasi ini merupakan lokasi kejadian di mana anggota Tim DVI memilah jenazah, properti atau barang pribadi korban untuk dibawa ke Posko Postmortem.

Fase dua yakni Postmortem, di tahap Tim DVI mengambil data primer pembanding identifikasi meliputi sampel DNA, peta gigi, sidik jari, dan data sekunder lewat pemeriksaan ciri khusus korban.

Fase tiga merupakan Antemortem, di tahap ini Tim DVI mengumpulkan data primer sebelum kematian korban meliputi sampel DNA dari keluarga inti, rekam medis pemeriksaan gigi korban.

Lalu sidik jari korban yang didapat dari dokumen administrasi kependudukan seperti ijazah, e-KTP dan data sekunder meliputi barang pribadi terakhir dikenakan korban dan ciri khusus.

Fase empat pencocokan satu per satu data antemortem dengan postmortem, bila hasilnya cocok maka jenazah dinyatakan teridentifikasi secara medis dan bisa diserahkan ke keluarga.

Proses identifikasi yang dilakukan Tim DVI ini dipastikan akurat karena menggunakan standar internasional yang ditetapkan International Criminal Police Organization (Interpol).

Akan Ada Tersangka

Polisi akhirnya menemukan unsur kelalaian dalam kasus terbakarnya Lapas Tangerang yang menyebabkan 41 orang narapidana di dalam lapas tersebut tewas terpanggang api dan tak sempat menyelamatkan diri.

Dalam keterangan terbaru yang dibeber ke media, penyidik Polda Metro Jaya memastikan ada kelalaian berujung tindak pidana pada peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.

Kepastian itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli hingga berdasarkan alat bukti yang ada dari lokasi kebakaran Lapas Tangerang.

Dari ketiga komponen penyelidikan itu, penyidik melakukan gelar perkara.

Hasilnya, polisi meyakini ada unsur tindak pidana, menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Beberapa saksi juga (sudah didatangkan), (polisi juga) mengumpulkan alat bukti yang ada, dan tadi malam dilakukan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jasa Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (10/9/2021).

"Pagi tadi dari penyelidikan statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sekarang statusnya," kata Yusri Yunus.

Karena sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan meningkatkan statusnya jadi penyidikan karena ada tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, artinya, polisi bakal menetapkan tersangka.

Berdasarkan aturan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) pasal 184 ayat 1, lalu Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri Pasal 66 ayat 1 dan ayat 2, diatur soal penetapan tersangka.

Antara lain, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua alat bukti.

Hanya saja, dalam kasus ini, untuk penetapan tersangka, polisi harus melewati serangkaian proses penyidikan lanjutan.

Dugaan tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, kata Yusri, mengarah pada beberapa pasal, yakni Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP atau dugaan kesengajaan dan kelalaian.

Sehingga ke depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi dalam statusnya sebagai penyidikan.

Yusri mengatakan, sembari melakukan pemeriksaan, pihaknya juga masih menunggu hasil pengujian laboratorium.

Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Dapat Uang Santunan Duka Rp 36 Juta

"Rencana ke depan akan dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lagi, (juga) harus diuji melalui pengujian laboratorium, mudah-mudahan segera mendapatkan hasilnya," kata Kombes Yusri Yunus.

Diserahkan ke Keluarga

Sementara itu, jasad korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Penyerahan jenazah berlangsung di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021) pukul 09.22 WIB.

Saat proses penyerahan jenazah, tangis keluarga pecah. Hanya keluarga dekat yang diperkenankan hadir.

Meyrisa (36) adik Rudhi mengatakan sudah merelakan kepergian kakak kandung pertamanya tersebut.

"Memang sudah takdirnya kali ya, saya mau menuntut atau bagaimana ya semua kan kecelakaan," ucap.

Keluarga korban terlihat bersedih saat penyerahan jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). Saat ini masih ada 40 jasad korban kebakaran lainnya yang harus diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Tribunnews/Herudin
Keluarga korban terlihat bersedih saat penyerahan jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). Saat ini masih ada 40 jasad korban kebakaran lainnya yang harus diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sambil menyeka air mata, Meyrisa menyebut apa yang dialami kakaknya sudah menjadi jalan Tuhan.

"Ini bukannya disengaja juga. Semua itu kecelakaan dari listrik," kata Meyrisa.

Meyrisa mengungkapkan kakaknya ingin sekali segera bebas dari Lapas untuk menjaga anak-anaknya.

Hal itu disampaikan melalui sambungan video call.

"Biasanya bilang begitu kangen anak. Mau cepet-cepat keluar gitu. Istrinya kan di luar negeri. Maksudnya anaknya kasihan. Dia mau cepat-cepat keluar. Anaknya cewe semua," kata Meyrisa.

Baca juga: Kemenkumham Serahkan Dua Jenazah Lagi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke Pihak Keluarga

Selama ini, anak-anak Rudhi dirawat sang nenek yang juga turut hadir saat prosesi penyerahan jasad korban.

Jenazah Rudhi sudah dibawa ke rumah duka di Karawaci sebelum dikebumikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, Rudhi satu di antara 45 korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Tim DVI melakukan rekonsiliasi dan teridentifikasi 1 korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun," ungkap Rusdi.

Identifikasi korban Rudhi didapatkan melalui persamaan sidik jari dan rekam medis dari korban.

"Korban teridentifikasi berdasarkan sidik jari dan juga rekam medis dari yang bersangkutan," kata dia.

Kepala Pusat INAFIS Polri Brigjen Pol Mashudiq mengatakan, terdapat 12 titik sidik jari korban yang sesuai dengan data yang dimiliki Dukcapil.

"Ini sudah memenuhi syarat identik 12 titik berarti secara saintifik ini bisa diyakini kebenarannya bahwa itu adalah identik," ucapnya.

"Ini contohnya, sidik jarinya," ujar Hudi seraya menunjukkan hasil rekam sidik jari korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Dalam peristiwa maut itu,awalnya ada 41 orang yang mati terbakar.

Belakangan, narapidana yang dibawa ke rumah sakit yakni Hadiyanto bin Ramli, Adam Maulana dan Timothy Jaya meninggal dunia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan biaya perawatan narapidana yang jadi korban kebakaran Lapas Tangerang dibiayai pemerintah.

"Hari ini kami serahkan santunan dari Kemenkumham kepada ahli waris napi yang meninggal dalam perawatan hari ini."

"Kami juga menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulasaran jenazah korban meninggal dalam peristiwa kemarin," kata Yasonna di RSU Kabupaten Tangerang, Kamis.

Besaran santunan yang diberikan Kemenkumham kepada ahli waris korban kebakaran senilai Rp 30 juta.

Sementara, 41 napi lainnya yang juga dinyatakan meninggal dunia dalam musibah tersebut masih menjalani identifikasi di RS Polri Kramat Jati.

(Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tato Dua Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Jadi Petunjuk Proses Identifikas

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas