Bekas Penyidik KPK Akui Terima Aliran Duit Kecuali dari Azis Syamsuddin dan Aliza
Hal tersebut dikatakan ajun komisaris polisi (AKP) Robin usai mendengar surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju membantah menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Hal tersebut dikatakan ajun komisaris polisi (AKP) Robin usai mendengar surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Terkait dengan Saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).
Robin menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan pembacaan dakwaan.
Robin mengaku menyesal atas perbuatannya yang menerima suap dari beberapa pihak terkait penanganan perkara di KPK.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar
Robin mengaku menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari," sebut Robin.
Dalam dakwaan disebutkan jika pada sekitar bulan Agustus 2020, Robin dimintai tolong oleh Azis Syamsuddin yang kemudian berdiskusi dengan Maskur Husain terkait penyelidikan yang dilakukan KPK di Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.
Robin dan Maskur sepakat membantu Azis dan Aliza dengan imbalan Rp2 miliar dengan uang muka Rp300 juta. Azis menyetujui hal tersebut.
"Bahwa uang muka kemudian diterima oleh Terdakwa (Robin) dan Maskur Husain, dimana Terdakwa menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Rp200 juta," kata jaksa.
Kemudian, pada 5 Agustus 2020, Robin menerima uang tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Robin datang langsung ke kediaman Azis dan diantar oleh Agus Susanto.
Dari 100 ribu dolar AS, Robin menyerahkan 36 ribu dolar AS kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sisanya 64 ribu dolar AS ditujar di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp936 juta.
"Uang rupiah hasil penukaran lalu Terdakwa berikan sebagian kepada Maskur Husain yaitu Rp300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong," kata jaksa.
Kemudian, akhir bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, Robin beberapa kali menerima uang dari Azis dan Aliza dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura. Uang itu ditukar dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin.
Dari penukaran uang itu diperoleh uang sejumlah Rp 1.863.887.000.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza di KPK, Terdakwa dan Maskur telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS," kata jaksa.
Robin dan advokat Maskur Husain didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
Syahrial adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota nonaktif Cimahi; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.