Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ungkap Eks Penyidik KPK Cari Lokasi Safe House untuk Transaksi Suap

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK jabarkan Stepanus Robin Pattuju mencari lokasi safe house untuk melancarkan transaksi suapnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Ungkap Eks Penyidik KPK Cari Lokasi Safe House untuk Transaksi Suap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mencari lokasi safe house untuk melancarkan transaksi suapnya.

"Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," bunyi dakwaan Robin sebagaimana dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).

Selain diterima secara langsung, ajun komisaris polisi (AKP) Robin juga menerima uang melalui rekening.

Penerimaan suap itu disebut terjadi sejak Juli 2020 hingga April 2021.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar

Menurut jaksa KPK, uang suap diterima AKP Robin melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan adik dari teman wanita Robin.

"Bahwa pada tanggal 2 Juli 2020, Riefka Amalia (adik dari teman wanita terdakwa) membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan terdakwa atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM rekening tersebut dipegang terdakwa," tutur jaksa.

JPU KPK mendakwa Robin bersama-sama advokat Maskur Husain menerima uang suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari lima pihak beperkara di KPK.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husain telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS," kata jaksa.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Robin didakwa menerima uang Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 11,538 miliar, pembacaan dakwaan dilakukan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Robin didakwa menerima uang Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 11,538 miliar, pembacaan dakwaan dilakukan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama dengan Maskur Husain:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000;

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS;

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000;

4. Dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000;

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik Robin

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas