Kasus Korupsi di PT Asuransi Jasindo, KPK Periksa 3 Saksi
Tiga saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SLH (Solihah, eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas pada BP Migas-KKKS.
Mereka yaitu tiga pihak dari unsur swasta masing-masing bernama Agus, Antoinnet White, dan Nina Herlina.
"Tiga saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SLH (Solihah, eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Informasi Hasil TWK KPK, KIP Belum Hadirkan Saksi
KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS tahun 2010-2021 dan 2012-2014.
Kedua tersangka tersebut yakni, Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEF) serta mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah (SLH).
Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi.
Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp1 miliar.
Majelis hakim menyatakan Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.