Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 2 Pegawai Pemprov Banten
Dua pegawai Pemprov Banten bakal diperiksa KPK terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Senin (13/9/2021).
Pemeriksaan itu dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini (13/9) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi di PT Asuransi Jasindo, KPK Periksa 3 Saksi
Kedua pegawai itu antara lain Endang Saprudin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Banten/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017 dan Endang Suherman selaku pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Staf PPID.
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Informasi Hasil TWK KPK, KIP Belum Hadirkan Saksi
Meski begitu, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara terperinci ihwal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka mau pun konstruksi lengkap perkaranya.
Sebagaimana kebijakan teranyar KPK, pengumuman itu dilakukan usai upaya paksa penangkapan atau pun penahanan tersangka dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.