Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekayaan Pejabat Naik Signifikan Selama Pandemi, Pengamat: Problem Etik Serius

Bertambahnya harta kekayaan sekira 70 persen pejabat Indonesia di tengah pandemi Covid-19 merupakan persoalan etika politik.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kekayaan Pejabat Naik Signifikan Selama Pandemi, Pengamat: Problem Etik Serius
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Ubedilah Badrun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyoroti soal bertambahnya harta kekayaan sekira 70 persen para pejabat Indonesia menurut catatan KPK di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, hal ini bisa dibaca sebagai persoalan etika politik.

"Mestinya pejabat negara menghindari perilaku mengambil keuntungan di tengah penderitaan rakyat," katanya kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar

Dia memahami jika bertambahnya kekayaan pejabat negara itu karena ada bisnis lain selain pekerjaannya sebagai pejabat negara, itu berarti hal yang wajar.

"Pejabat boleh kaya, tidak ada larangan.Tetapi kita boleh bertanya-tanya, bisnis apa yang mendapat keuntungan miliaran rupiah dalam satu tahun ini ditengah pandemi Covid-19? Bisnis vaksinkah? PCR test? Test Antigen? Alat kesehatankah? Atau batu bara dan kelapa sawit yang harganya sedang bagus?" katanya.

Dia juga mempertanyakan apakah kemungkinan pejabat tersebut memanfaatkan pengaruh posisinya sebagai pejabat untuk berbisnis.

"Yang jelas mereka para pejabat tambah kaya di tengah rakyat menderita dan di tengah kondisi ekonomi memburuk, bahagia di atas derita rakyat banyak," ujarnya.

Baca juga: KPK: 70 Persen Pejabat Bertambah Kaya, 95 Persen LHKPN Pejabat Tak Akurat

Berita Rekomendasi

Ubed menambahkan pejabat publik seharusnya dipahami sebagai pelayan publik dan bukan pengusaha.

"Inilah problem etik serius jika penguasa juga berprofesi sebagai pengusaha. Mereka cenderung mengabaikan etika sebagai pejabat negara, pejabat publik," katanya.

"Apalagi jika mereka menggunakan pengaruh posisinya sebagai pejabat untuk berbisnis dan mendapat keuntungan finansial. Ini sudah kena delik yang mengarah kepada korupsi," pungkas Ubed.

Sebelumnya, Selama masa pandemi COVID-19, rata-rata harta kekayaan para 70,3 persen pejabat negara naik signifikan.

Sedangkan pejabat yang hartanya menurun sebanyak 22,9 persen.

Sementara pejabat yang hartanya tetap ada di angka 6,8 persen.

Demikian disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" yang disiarkan saluran YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas