Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LINK Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2021 di 23 Provinsi, Dilengkapi Lokasi Ujian

Berikut ini link jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2021 di 23 provinsi, dilengkapi lokasi ujian dan nama peserta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in LINK Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2021 di 23 Provinsi, Dilengkapi Lokasi Ujian
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta (Warta Kota/Nur Ichsan) 

10. Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan Protokol Perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021, Berikut Materi Soal Tes SKD dan Strategi Mengerjakannya

Baca juga: SKD CPNS Kemenag 2021 Segera Digelar, Ini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian hingga Ketentuannya

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021

1. Peserta memakai pakaian dengan ketentuan:

a. Baju Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

b. Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan

d. Sepatu berwana hitam tertutup.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Peserta WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

3. Peserta WAJIB membawa:

a. Kartu Peserta Ujian Asli, e-KTP asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;

b. Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id ;

c. Melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negatif/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

d. Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali;

e. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas, khusus peserta di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan Vaksin karena dalam kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita Komorbid;

f. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus peserta dengan lokasi ujian di Luar Negeri; dan

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas