Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021, Lengkap dengan Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD

Peserta CASN saat ini akan melanjutkan proses seleksi di tahap SKD. Simak passing grade, syarat, dan tata tertibnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021, Lengkap dengan Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD
Kementerian PUPR
Ilustrasi pelaksanaan SKD CASN - Peserta CASN saat ini akan melanjutkan proses seleksi di tahap SKD. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah lolos seleksi administrasi peserta CASN 2021 akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKD diumumkan melalui laman masing-masing instansi yang membuka seleksi CASN dan di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)

Seleksi CASN akan dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Peserta CASN diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu SKD. 

Untuk seleksi CPNS, soal ujiannya terbagi dalam materi TIU, TWK, dan TKP.

Sementara untuk seleksi PPPK Guru dan PPPK Non Guru, materi SKD terbagi menjadi 3 tahap seleksi yaitu Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural, serta Wawancara.

Passing grade atau ambang batas nilai kelulusannya juga berbeda, simak masing-masing nilai ambang batas kelulusannya berikut ini.

Baca juga: Cek Jadwal Ujian dan Lokasi SKD CPNS 2021 di SSCASN, Beserta Passing Grade, Tata Tertib & Syaratnya

Baca juga: Passing Grade Tes SKD CPNS 2021, Rincian Materi, Jumlah Soal, dan Klasifikasi Peserta

BERITA TERKAIT

Passing Grade SKD PPPK 2021

A. Jabatan Fungsional Guru

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas