Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021, Lengkap dengan Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD
Peserta CASN saat ini akan melanjutkan proses seleksi di tahap SKD. Simak passing grade, syarat, dan tata tertibnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Setelah lolos seleksi administrasi peserta CASN 2021 akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKD diumumkan melalui laman masing-masing instansi yang membuka seleksi CASN dan di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Seleksi CASN akan dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Peserta CASN diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu SKD.
Untuk seleksi CPNS, soal ujiannya terbagi dalam materi TIU, TWK, dan TKP.
Sementara untuk seleksi PPPK Guru dan PPPK Non Guru, materi SKD terbagi menjadi 3 tahap seleksi yaitu Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural, serta Wawancara.
Passing grade atau ambang batas nilai kelulusannya juga berbeda, simak masing-masing nilai ambang batas kelulusannya berikut ini.
Baca juga: Cek Jadwal Ujian dan Lokasi SKD CPNS 2021 di SSCASN, Beserta Passing Grade, Tata Tertib & Syaratnya
Baca juga: Passing Grade Tes SKD CPNS 2021, Rincian Materi, Jumlah Soal, dan Klasifikasi Peserta
Passing Grade SKD PPPK 2021
A. Jabatan Fungsional Guru
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.