Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin Lengkap, Karantina, dan PCR

Pemerintah masih mempertimbangkan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk menjadi pintu masuk perjalanan dari luar negeri.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin Lengkap, Karantina, dan PCR
dok Angkasa Pura II
Bandara Soekarno-Hatta 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah perketat perjalanan dari luar negeri ke Indonesia dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sepekan ke depan atau dari 14-20 September 2021.

Diantaranya yakni mereka yang berasal dari luar negeri wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

"Selain itu PCR 3 kali dan melakukan karantina selama 8 hari," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).

Untuk memudahkan pengawasan maka pintu masuk perjalanan dari luar negeri dibatasi hanya dua yakni melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Baca juga: Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Boleh Beroperasi dengan Batasan Maksimal 50% Penonton

Pemerintah masih mempertimbangkan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk menjadi pintu masuk perjalanan dari luar negeri.

"Sedangkan Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan melihat 1-2 minggu ke depan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berita Rekomendasi

Bahkan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa PPKM akan terus diterapkan di Jawa-Bali.

"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang kapan PPKM Jawa Bali ini akan terus diberlakukan. Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali," kata Luhut.

Pemerintah kata Luhut hanya akan melakukan evaluasi tiap pekan penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali. Tujuannya untuk menekan angka kasus positif Covid-19 dan mencegah agar lonjakan kasus tidak kembali terjadi.

"Tidak mengulang kejadian yang sama dikemudian hari," katanya.

PPKM kata Luhut merupakan alat untuk memonitor situasi Pandemi Covid-19. Karena apabila dilepas dalam artian tidak ada kebijakan pengendalian seperti PPKM, maka potensi terjadi lonjakan kasus sangat tinggi.

"Karena kalau dilepas, tidak dikendalikan, bisa nanti ada gelombang berikutnya. Kita tidak ingin mengulangi kesalahan dari negara lain," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas