Polda Metro Periksa 20 Saksi Dalam Penyidikan Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Penyidikan dilakukan untuk mengusut penyebab kebakaran yang menewaskan 46 orang narapidana pada Rabu (8/9/2021) lalu.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai melakukan penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Penyidikan dilakukan untuk mengusut penyebab kebakaran yang menewaskan 46 orang narapidana pada Rabu (8/9/2021) lalu.
Hari ini, sebanyak 20 orang saksi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Hari ini dijadwalkan ada 20 saksi yang diperiksa. Karena kita ketahui bersama kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Ditjenpas Serahkan Jenazah Rocky, Korban Kebakaran Lapas Tangerang ke Pihak Keluarga
Dari 20 saksi tersebut dibagi dalam tiga klaster. Di antaranya adalah petugas lapas, petugas PLN, dan pemadam kebakaran yang bersinggungan langsung saat kejadian.
"Kita jadwalkan ada 14 orang pegawai lapas untuk kami lakukan pemeriksaan, di mana 14 orang ini adalah yang bertugas. Selain itu ada 3 orang saksi dari PLN dan 3 orang pemadam kebakaran diperiksa," jelas Yusri.
Adapun pasal yang disangkakan penyidik terkait kasus tersebut adalah Pasal 187, 188 KUHP dan 359 KUHP tentang kelalaian.
Baca juga: 4 Nasabah Jadi Korban Pemalsuan Bilyet Deposito Bank BUMN, Kerugian hingga Ratusan Miliar
Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi hari Rabu (8/9/2021) dini hari menewaskan 46 orang.
Sebanyak 41 narapidana meninggal di tempat, sementara 5 lainnya meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di RSU Kabupaten Tangerang karena luka bakar yang serius disertai gangguan fungsi multiorgan.