Buwas Angkat Bicara Soal Pelaporan Adhyaksa Dault, Diduga Pengelolaan Aset Kwarnas Tak Transparan
Buwas jelaskan awal mula dugaan penipuan penggelapan dan pemalsuan aset Kwarnas hingga berujung pada pelaporan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Komjen (Purn) Budi Waseso angkat bicara soal laporan dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat aset yang dilakukan oleh Adhyaksa Dault ketika masih menjabat Ketua Kwarnas.
Menurut Budi, kasus ini memang telah menjadi pembahasan oleh pihak internal Kwarnas.
Sebab, ada laporan adanya aset Kwarnas yang dikelola tidak transparan dan menyimpang hukum.
Baca juga: Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kasus Dugaan Penggelapan Aset Kwarnas
Diketahui, Adhyaksa Dault memang pernah menjabat Ketua Kwarnas Pramuka selama 5 tahun.
Yakni dimulai dari 5 Desember 2013 hingga 23 September 2018.
"Kalau saya kan tidak pernah langsung menangani itu. Bagian aset itu melaporkan bahwa ada beberapa aset kwarnas yang dikelola tidak transparan dan menurut dari kaca mata bagian hukum kwarnas ada bagian yang menyimpang dari aturan hukum," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (14/8/2021).
Budi Waseso juga sempat meminta agar pihak internal Kwarnas mendalami lagi dugaan adanya penyimpangan aset yang dilakukan Adhyaksa Dault.
Mereka juga mencoba meminta keterangan dari pihak Adhyaksa.
Adapun penelusuran itu dilakukan oleh Wakil Ketua Aset Kwarnas Yulius dan Bidang Hukum Kwarnas Khairul Huda.
Hal ini agar memastikan dugaan adanya penyalahgunaan aset tersebut.
"Saya sebagai Ka Kwarnas itu tolong dibicarakan dulu. Fakta, data-datanya dikoordinasikan dulu. Karena kan belum tentu benar. Saya bilang, coba dibicarakan secara baik-baik, karena itu menyangkut masalah asetnya pramuka," ungkapnya.
Baca juga: Polri Panggil Saksi dan Ahli Terkait Penggelapan Aset Kwarnas yang Diduga Melibatkan Adhyaksa Dault
Dijelaskan Budi Waseso, komunikasi pihak internal Kwarnas dan Adhyaksa Dault berjalan cukup lama.
Namun, kedua belah pihak tidak menemukan titik terang untuk menyelesaikan dugaan penyimpangan pengelolaan aset ini.
Sebaliknya, kata Budi Waseso, pihak Adhyaksa Dault justru melaporkan kasus ini secara perdata.
"Sudah terjadi komunikasi beberapa lama, tidak pernah sambung. Artinya tidak pernah ada titik ketemu, akhirnya karena dari pihak sana justru melaporkan perdata. Jadi ini sebenarnya tidak ada masalah apa-apa hanya ingin penjelasan. Tapi kita waktu itu dari pihak sana itu mengadukan perdata dari pihak sana," jelasnya.
Ia menerangkan proses persidangan perdata pun telah bergulir.
Dalam hasil sidang tersebut, terungkap fakta adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset Kwarnas.
"Saya bilang karena yasudah menyangkut masalah hukum, ya sudah karena tidak bisa lagi dikomunikasikan, mana yang lebih jelas, saya kira yasudah dilaporkan saja secara pidana. Nanti tinggal dibuktikan dalam pidana itu apakah benar terjadi tindak pidana. Dalam hal ini kan saya selaku Ka Kwarnas dan kebetulan saya adalah latar belakangnya kepolisian. Saya kira untuk pembuktian lewat hukum saja yang pasti," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi Waseso menyatakan laporan ini didaftarkan oleh pihak internal Kwarnas melalui bidang pengelolaan aset ke Bareskrim Polri.
"Itulah yang akhirnya dilaporkan oleh Biro Hukum, Waka Hukum dan Waka Aset kepada Bareskrim atau kepolisian," tukasnya.
Hingga saat ini, Tribunnews telah mencoba mengkonfirmasi kepada Adhyaksa Dault terkait pelaporan ini.
Namun, masih belum mendapatkan respons.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Laporan itu terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2021. Adapun Adhyaksa Dault disangka melanggar dugaan pasal 378, 372 dan 263 KUHP.
Baca juga: 10 Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster Sambut Presiden Jokowi Akhirnya Dibebaskan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci perihal pihak yang melaporkan Adhyaksa Dault.
“Iya ada (laporan terhadap Adhyaksa Dault),” kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Andi hanya menjelaskan Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan aset Kwarnas (Kwartir Nasional).
Ketika itu, Adhyaksa menjabat sebagai Ketua Kwarnas.
“Iya (penggelapan), terkait pengelolaan aset Kwarnas,” ujarnya.
Sebagai informasi, Adhyaksa Dault memang diketahui pernah menjadi Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) periode 5 Desember 2013 hingga 23 September 2018.
Dia kemudian digantikan oleh Komjen Pol Budi Waseso.
Kwatir Nasional sendiri merupakan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka Nasional yang kini beranggotakan 17 juta orang.
Adapun pendiri Kwarnas sekaligus ketua Kwarnas pertama adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
--