Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kab/Kota Level 4-2 Setelah PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September, Brebes Level 4

Berikut ini daftar kabupaten/kota di Jawa-Bali dengan status PPKM Level 4-2 setelah PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September. 

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar Kab/Kota Level 4-2 Setelah PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September, Brebes Level 4
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Petugas memeriksa pengendara saat penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemberlakuan ganjil genap ini diterapkan di lima gerbang tol masuk Kota Bandung, yakni gerbang tol Pasteur, Kopo, Pasirkoja, Mohammad Toha, dan Buahbatu, berlaku hanya saat akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 06.00 - 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengontrol mobilitas di Kota Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3. 

Di sisi lain, ada 15 kab/kota yang mengalami perbaikan kasus Covid-19 sehingga turun level. 

Dari 15 kab/kota tersebut, yakni Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, Kota Denpasar, Kab Magetan, Kab Ponorogo dari Level 4 ke Level 3.

Kemudian, Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Kediri, dan Kab Jombang dari Level 3 ke Level 2.

Baca juga: FAKTA Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tiga Kab/Kota Masih Level 4, Bioskop Dibuka

Dengan perubahan tersebut, saat ini PPKM Level 4 diterapkan di 3 kab/kota, Level 3 di 82 kab/kota, dan Level 2 di 43 kab/kota.

Berikut rinciannya sesuai yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021

PPKM Level 4

Jawa Barat: Kab Purwakarta dan Kab Cirebon

Berita Rekomendasi

Jawa Tengah: Kab Brebes

PPKM Level 3

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

DKI Jakarta: Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.

Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang.

Jawa Tengah: Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Tegal, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab Klaten, Kab Kebumen, Kab Karanganyar, Kab Cilacap, Kab Banyumas, dan Kab Boyolali.

DI Yogyakarta: Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas