Kejagung Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan ketiga tersangka baru ini berasal dari pihak swasta. Ketiganya berinisial ESS alias THS, B, dan RARL.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2012-2019 pada hari ini, Selasa (14/9/2021).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan ketiga tersangka baru ini berasal dari pihak swasta. Ketiganya berinisial ESS alias THS, B, dan RARL.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Adapun EES merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd, tersangka B merupakan mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan RARL merupakan Komisaris PT Sekawan Intipratama.
Baca juga: Kejagung Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Asabri, Ada Eks Pejabat Hingga Direktur Perusahaan Sekuritas
Dijelaskan Leo, bahwa EES, B, dan RARL ditetapkan tersangka lantaran ada transaksi saham dan investasi dengan PT Asabri (Persero) yang belakangan bermasalah lantaran diduga ada praktik rasuah.
Menurut Leonard, ketiga tersangka diduga turut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp22,788 triliun tersebut. Sebaliknya, ketiganya kini telah ditahan atas perkara lain.
EES dan B saat ini berstatus terpidana dalam kasus dana pensiun Pertamina. Ia menerangkan, E kini ditahan di LP Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, sedangkan Bety ditahan di LP Perempuan Kelas II A, Tangerang.
"Tersangka RARL berstatus terdakwa perkara Danareksa. Saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tukasnya.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Korupsi Asabri, Ini Alasannya
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.