Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri 

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan ketiga tersangka baru ini berasal dari pihak swasta. Ketiganya berinisial ESS alias THS, B, dan RARL. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri 
KOMPAS.COM
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2012-2019 pada hari ini, Selasa (14/9/2021).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan ketiga tersangka baru ini berasal dari pihak swasta. Ketiganya berinisial ESS alias THS, B, dan RARL. 

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Adapun EES merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd, tersangka B merupakan mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan RARL merupakan Komisaris PT Sekawan Intipratama.

Baca juga: Kejagung Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Asabri, Ada Eks Pejabat Hingga Direktur Perusahaan Sekuritas

Dijelaskan Leo, bahwa EES, B, dan RARL ditetapkan tersangka lantaran ada transaksi saham dan investasi dengan PT Asabri (Persero) yang belakangan bermasalah lantaran diduga ada praktik rasuah.

Menurut Leonard, ketiga tersangka diduga turut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp22,788 triliun tersebut. Sebaliknya, ketiganya kini telah ditahan atas perkara lain. 

Berita Rekomendasi

EES dan B saat ini berstatus terpidana dalam kasus dana pensiun Pertamina. Ia menerangkan, E kini ditahan di LP Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, sedangkan Bety ditahan di LP Perempuan Kelas II A, Tangerang. 

"Tersangka RARL berstatus terdakwa perkara Danareksa. Saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tukasnya.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Korupsi Asabri, Ini Alasannya

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas