Keluar Aturan Baru, PNS Tidak Netral saat Pemilu Diberhentikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini menggantikan aturan disiplin PNS dalam PP Nomor 53 tahun 2010.
Dalam aturan yang baru PNS dilarang memberikan dukungan pada saat pemilu dan pilkada.
Dalam pasal 5 huruf n PP 94/2021 disebutkan jenis dukungan dari PNS yang dilarang saat Pemilu dan Pilkada yakni:
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
Baca juga: PNS Kini Wajib Laporkan Harta Kekayaan
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
PNS yang kedapatan kampanye baik itu menggunakan atribut partai atau atribut PNS akan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang hal itu diatur pada pasal 13 huruf g.
Dimana jenis hukuman disiplin sedang tersebut antara lain.
1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan;