Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Budhi Sarwono Atur Pemenang Proyek di Banjarnegara

(KPK) menduga Budhi Sarwono (BS) mengatur pemenang proyek di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah saat ia menjadi bupati aktif.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Duga Budhi Sarwono Atur Pemenang Proyek di Banjarnegara
Istimewa
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Budhi Sarwono (BS) mengatur pemenang proyek di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah saat ia menjadi bupati aktif.

Dugaan itu didalami tim penyidik KPK lewat Direktur PT Anugrah Setya Buana Zaenal Arifin yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (13/9/2021) di Gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Ali enggan memerinci trik Budhi untuk mengatur pemenang proyek di sana.

Namun, keterangan Zaenal sudah direkam untuk menguatkan dugaan komisi antikorupsi.

Di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris Utama PT Hikmah Kurnia (sebagai Site Manager PT Hikmah Kurnia pada Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Wanasari-Batas Kabupaten Kebumen tahun 2017) Aji Purnomo.

Lewat Aji, KPK menelusuri dugaan adanya pengaturan beberapa paket proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara atas perintah Budhi Sarwono secara langsung maupun melalui tersangka Kedy Afandi (KA).

Baca juga: KPK Periksa Direktur PT Anugrah Setya Buana Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara

Berita Rekomendasi

Tiga hari sebelumnya, Jumat (10/9/2021), tim penyidik KPK sudah memeriksa enam saksi dalam kasus ini.

Pertama, pendiri PT Sumber Artha Jaya Adi Widodo. Lewat Adi, KPK mendalami dukungan dari PT Sambas Wijaya (SW), dimana perusahaan Adi sebagai salah satu dari peserta lelang yang mengikuti lelang proyek paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018.

Kedua, pendamping desa (Pelaksana PT Adi Wijaya, dari Juni 2015 sampai Desember 2015) Jarot Satrio Wibowo.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan tertentu dalam pelaksanaan lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara yang telah diatur oleh tersangka BS sebelumnya," ungkap Ali.

Ketiga, KPK memeriksa Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjarnegara Arif Setyawan.

Lewat Arif, tim penyidik KPK mengonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara yang diduga telah ditentukan pemenangnya oleh Budhi Sarwono.

Kemudian, KPK menggarap Direktur PT Buton Tirto Baskoro Adi Subagyo, pegawai marketing di PT Sambas Wijaya Sapto Bagus Novianto, dan pengemudi/sopir PT Bumi Redjo sekaligus Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana Mistar.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara serta sekaligus dilakukan penyitaan atas barang bukti dimaksud," kata Ali.

Harusnya tim penyidik KPK turut memeriksa Kepala Bagian HRD di PT Sambas Wijaya Joko Purwanto. Namun Joko tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

KPK menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).

Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.

Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas