Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Kini Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PNS Kini Wajib Laporkan Harta Kekayaan
TRIBUNNEWS/Jeprima
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan

Berita Rekomendasi

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Oknum Honorer dan PNS Curi Lemari Es di Kantor Setda Sumsel

Sementara itu para PNS juga dilarang untuk:

a. menyalahgunakan wewenang;

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas