Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Lengkap dengan Syaratnya
BLT UMKM adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek dan cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta lengkap dengan syaratnya dalam artikel ini.
BLT UMKM adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.
Tujuan dari BLT UMKM adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 ini.
Pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta.
Penyaluran BLT UMKM langsung ke rekening penerima dengan melalui bank penyalur yaitu BRI dan BNI.
Lalu, bagaimana cara cek status BLT UMKM?
Cara cek status BLT UMKM dapat melalui bank BRI atau BNI.
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre di BRI
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cairkan BPUM 2021
Cara cek status BLT UMKM melalui bank BRI:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP
3. Lalu, masukkan kode verifikasi
4. Kemudian klik proses Inquiry
5. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan Anda apakah termasuk penerima BLT UMKM atau tidak.
Dikutip dari Instagram @kemenkopukm pencairan BLT UMKM sudah memasuki tahap 2.
Pelaku usaha mikro yang mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta pada bulan September ini sejumlah 500 ribu.
Lalu, bagaimana cara pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta tanpa antre?
Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, berikut cara pencairan BLT UMKM tanpa antre:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
2. Jika memenuhi syarat, nasabah akan diarahkan ke halaman reservasi
3. Lalu, lengkapi kolom dengan mengisi nomor KTP, menu Provinsi, Kota/Kabupaten, unit kerja, dan jadwal antrean
4. Setelah itu, isi kode reservasi
5. Kemudian akan muncul nomor reservasi
6. Lalu, nasabah datang ke unit kerja operasional sesuai dengan jadwal yang dipilih.
Calon penerima BLT UMKM harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
3. Harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM.
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita lain terkait BLT UMKM