Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Lengkap dengan Syaratnya

BLT UMKM adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Lengkap dengan Syaratnya
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Cek Penerima BLT UMKM di BRI. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek dan cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta lengkap dengan syaratnya dalam artikel ini.

BLT UMKM adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Tujuan dari BLT UMKM adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta.

Penyaluran BLT UMKM langsung ke rekening penerima dengan melalui bank penyalur yaitu BRI dan BNI.

Lalu, bagaimana cara cek status BLT UMKM?

Cara cek status BLT UMKM dapat melalui bank BRI atau BNI.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre di BRI

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cairkan BPUM 2021

BERITA REKOMENDASI

Cara cek status BLT UMKM melalui bank BRI:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP

3. Lalu, masukkan kode verifikasi

4. Kemudian klik proses Inquiry


5. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan Anda apakah termasuk penerima BLT UMKM atau tidak.

Dikutip dari Instagram @kemenkopukm pencairan BLT UMKM sudah memasuki tahap 2.

Pelaku usaha mikro yang mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta pada bulan September ini sejumlah 500 ribu.

Lalu, bagaimana cara pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta tanpa antre?

Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, berikut cara pencairan BLT UMKM tanpa antre:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum

2. Jika memenuhi syarat, nasabah akan diarahkan ke halaman reservasi

3. Lalu, lengkapi kolom dengan mengisi nomor KTP, menu Provinsi, Kota/Kabupaten, unit kerja, dan jadwal antrean

4. Setelah itu, isi kode reservasi

5. Kemudian akan muncul nomor reservasi

6. Lalu, nasabah datang ke unit kerja operasional sesuai dengan jadwal yang dipilih.

Calon penerima BLT UMKM harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

3. Harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM.

4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita lain terkait BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas