Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cara Dapat Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia bagi WNI atau WNA yang Vaksin di Luar Negeri

Berikut adalah cara dapat Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia bagi WNI atau WNA yang vaksin di luar negeri.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Dapat Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia bagi WNI atau WNA yang Vaksin di Luar Negeri
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Berikut adalah cara dapat Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia bagi WNI atau WNA yang vaksin di luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).

Fitur ini memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapatkan vaksinasi di luar negeri.

"Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi," ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/09/2021).

Baca juga: Sinovac Pasok 101.000 Dosis Vaksin Tambahan ke Singapura

Mengutip setkab.go.id, prosedur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran

WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.

Tampilan laman vaksinIn.dto.kemkes.go.id
Tampilan laman vaksinIn.dto.kemkes.go.id (Tangkapan layar vaksinIn.dto.kemkes.go.id)

2. Verifikasi

Berita Rekomendasi

Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.

3. Persetujuan

Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email kurang lebih maksimal tiga hari kerja.

4. Pengakuan/Klaim

WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI.

5. Check In

WNA dan WNI yang bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas