Cara Dapat Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia bagi WNI atau WNA yang Vaksin di Luar Negeri
Berikut adalah cara dapat Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia bagi WNI atau WNA yang vaksin di luar negeri.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).
Fitur ini memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapatkan vaksinasi di luar negeri.
"Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi," ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/09/2021).
Baca juga: Sinovac Pasok 101.000 Dosis Vaksin Tambahan ke Singapura
Mengutip setkab.go.id, prosedur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.

2. Verifikasi
Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.
3. Persetujuan
Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email kurang lebih maksimal tiga hari kerja.
4. Pengakuan/Klaim
WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI.
5. Check In
WNA dan WNI yang bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.