Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diteken Jokowi, PNS Kini Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaan

PP ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Agusutus 2021, dan diundangkan pada hari yang sama.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diteken Jokowi, PNS Kini Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaan
tribunstyle
ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggantikan PP 53/2010.

Pada pasal 3 PP 94/2021 ini diatur kewajiban dan larangan sebagai seorang PNS, yakni:

a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

Berita Rekomendasi

f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Gajinya Akan Disetop

Pasal 4 PP 94/2021 juga mengatur kewajiban PNS lainnya, yakni:

a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas