Diteken Jokowi, PNS Kini Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaan
PP ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Agusutus 2021, dan diundangkan pada hari yang sama.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggantikan PP 53/2010.
Pada pasal 3 PP 94/2021 ini diatur kewajiban dan larangan sebagai seorang PNS, yakni:
a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Gajinya Akan Disetop
Pasal 4 PP 94/2021 juga mengatur kewajiban PNS lainnya, yakni:
a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;