Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Presiden Benahi Pungli di Samsat, Emerson Yuntho: Valentino Rossi Pun akan Sulit Dapat SIM C

Melalui surat terbuka, Emerson Yuntho meminta Jokowi membenahi masalah praktik pungutan liar (pungli) di Samsat dan Satpas di seluruh Indonesia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Minta Presiden Benahi Pungli di Samsat, Emerson Yuntho: Valentino Rossi Pun akan Sulit Dapat SIM C
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat Anti Korupsi, Emerson Yuntho meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membenahi masalah praktik pungutan liar (pungli) di Samsat dan Satpas di seluruh Indonesia.

Permintaan ini dituliskan Emerson dalam surat terbuka yang ditujukan kepada presiden Jokowi.

Surat itu juga ditembuskan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Kapolri Didesak Jelaskan Penangkapan Warga dan Mahasiswa Bentangkan Spanduk saat Kunker Jokowi

Menurut Emerson, masalah pungli di Samsat dan Satpas telah berlangsung selama puluhan tahun.

Namun hingga kini, kata dia, belum ada perubahan yang bisa dirasakan masyarakat. 

"Bapak Presiden, saya adalah warga yang lebih dari 20 tahun merasa resah dan prihatin dengan pelayanan publik khususnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan Satuan Administrasi SIM (SATPAS) yang hingga saat ini belum bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan," kata Emerson dalam surat terbuka yang dikutip Tribunnews pada Rabu (15/9/2021).

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebutkan, kasus pungli di Samsat dan Satpas hampir merata terjadi di seluruh Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya, banyak warga yang mengeluhkan hal yang serupa.

"Sudah banyak keluhan disampaikan warga baik secara resmi atau melalui media sosial, jikapun keluhan ditindaklanjuti namun perbaikan hanya berjalan semusim. Tidak lama pungli dan calo muncul kembali," jelasnya.

Baca juga: Setelah Mahfud MD dan Polda Metro, Kini Ombudsman Bedah Soal Dugaan Pungli di Samsat Jaktim

Emerson menjelaskan banyak warga yang kerap dipaksa atau terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara menyuap atau memberikan uang kepada oknum petugas di layanan administrasi kendaraan di Samsat.

Sebaliknya, lanjut dia, praktik dan percaloan juga terjadi dalam urusan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas.

Dia bilang, tes yang diberikan oleh pihak kepolisian dinilai tidak masuk akal.


"Warga juga mengeluhkan ujian teori yang tidak transparan dan ujian praktik perolehan SIM yang dinilai tidak masuk akal. Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia," katanya.

Akibat kesulitan ini, Emerson menuturkan survei sederhana menunjukkan bahwa 3 dari 4 warga Indonesia atau 75 persen baik sengaja atau terpaksa memperoleh SIM dengan cara yang tidak wajar dengan membayar lebih dari seharusnya atau menyuap petugas.

"Bapak Presiden, semua warga Indonesia ingin pelayanan publik- termasuk di Samsat dan Satpas berjalan dengan prima dan bebas dari pungli. Selama ada pungli jangan berharap pelayanan menjadi baik. Padahal pelayanan yang baik akan meningkatkan citra pemerintah secara keseluruhan," jelasnya.

Baca juga: Buwas Angkat Bicara Soal Pelaporan Adhyaksa Dault, Diduga Pengelolaan Aset Kwarnas Tak Transparan

Karena itu, ia meninta Presiden Jokowi untuk membenahi Samsat dan Satpas secara extra ordinary dan tidak dengan cara biasa-biasa yang telah terbukti gagal.

"Bapak Presiden bisa perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri untuk bereskan masalah ini secara permanen sehingga tidak terjadi di kemudian hari. Terakhir, saya menyampaikan keluhan dan permintaan ini melalui surat, bukan lewat mural atau poster, mohon tidak dilakukan penangkapan atau pemeriksaan terkait pengiriman surat ini," tutup dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas