Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perpres No 82 Tahun 2021, Pemda Dapat Alokasikan Anggaran untuk Pesantren

Pemerintahan daerah kini dapat mengalokasikan anggaran bagi pesantren melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi Teken Perpres No 82 Tahun 2021, Pemda Dapat Alokasikan Anggaran untuk Pesantren
screenshot
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

Dana Abadi

Perpres tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren ini disambut baik Partai Kebangkitan Bangsa.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik Perpres tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren ini.

“Terima kasih pak Jokowi. Tentu saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Jelang Hari Santri Nasional, PBNU: Momentum Pesantren Hadapi Perubahan Zaman

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menyebut, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang  Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

Karena itu, ia menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Dengan adanya Perpres itu, Gus Muhaimin berharap pesantren semakin eksis dan maju.

Berita Rekomendasi

"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," ujarnya.

Baca juga: Emerson Yuntho Minta Presiden Jokowi hingga Kapolri Benahi Pungli di Samsat dan Satpas

Sementara Wakil Ketua PKB Jazilul Fawaid, yang juga Wakil Ketua MPR RI, mengatakan Perpres ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memajukan sekaligus perlakuan yang adil terhadap pesantren.

”Dulu Pak Jokowi melalui usulan dari berbagai kalangan pesantren dan dikawal oleh PKB, menetapkan Hari Santri Nasional pada 2015. Kemudian lahir Undang-Undang Pesantren pada 2019, dan kini diteken Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ini harus kita apresiasi, dan PKB akan terus mengawalnya,” ujar Gus Jazil. (Tribun Network/Fahdi Fahlevi/Fransiskus Adhiyuda/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas