Kompolnas Sayangkan Penangkapan 10 Mahasiswa UNS yang Sambut Jokowi dengan Bentangan Poster Kritik
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarty turut bicara soal penangkapan 10 mahasiswa UNS pada Senin (13/9/2021) kemarin.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarty turut bicara soal penangkapan 10 mahasiswa UNS pada Senin (13/9/2021) kemarin.
Poengky menyayangkan adanya penangkapan terhadap para mahasiswa UNS ini.
Pasalnya para mahasiswa ini hanya menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Jokowi saat berkunjung ke UNS.
"Kami menyayangkan adanya penangkapan pihak Kepolisian, kepada seseorang di Blitar dan beberapa mahasiswa di Solo, pada saat mereka membentangkan poster pada saat Presiden Jokowi lewat," kata Poengky dalam kanal YouTube Kompas TV, (15/9/2021).
Baca juga: Pengakuan Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster saat Kunker Jokowi
Menurut Poengky, yang dilakukan polisi kepada 10 mahasiswa UNS ini merupakan penangkapan, bukan pengamanan seperti yang ditegaskan polisi.
Karena yang ada di dalam KUHP adalah penangkapan bukan pengamanan.
Untuk itu Poengky meminta agar polisi tidak melakukan tindakan represif kepada para mahasiswa atau warga lainnya yang ingin mencoba memberikan kritik kepada pemerintah.
"Nah tindakan penangkapan yang dikatakan sebagai pengamanan ini sebetulnya, kalau pengamanan itu tidak dikenal di KUHP. Yang ada adalah penangkapan."
"Mereka yang melakukan hal ini jangan disikapi dengan cara yang represif, penangkapan terus kemudian mengedepankan penegakan hukum. Ini adalah cara-cara yang bisa dikatakan represif," terang Poengky.
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan 10 Mahasiswa UNS Saat Sambut Kedatangan Jokowi dengan Bentangan Poster Kritik
Selain itu Poengky juga ingin aparat kepolisian bisa berhati-hati dalam bertindak dan lebih mengedepankan tindakan preventif.
"Oleh karena itu agar kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat serta demokrasi di Indonesia tidak tercederai."
"Diharapkan aparat kepolisian dalam melakukan tindakannya bisa berhati-hati, dan lebih mengedepankan preventif," terang Poengky
Baca juga: 10 Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster Sambut Presiden Jokowi Akhirnya Dibebaskan
Daftar Poster Kritik Buatan Mahasiswa UNS untuk Jokowi
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) diamankan polisi setelah menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan bentangan poster kritik pada Senin (13/9/2021).
Seorang mahasiswa UNS yang ditangkap polisi, DM mengungkapkan, total ada sekitar tujuh poster yang disiapkan oleh mahasiswa UNS untuk menyambut kedatangan Jokowi.
Poster tersebut di antaranya tentang isu lingkungan, ekonomi, pertanian dan lainnya.
Berikut isi tulisan yang ada di dalam poster buatan mahasiswa UNS:
Baca juga: Sambut Jokowi dengan Poster Bertuliskan Pak Tolong Benahi KPK, 7 Mahasiswa UNS Diamankan
- Terimakasih Pak, Telah Jaga Lingkungan Kami
- Pak Kami Bingung Harus Mengadu Kemana Lagi
- Pak Tolong Benahi KPK
- Pak Tolong Beri Ruang Aman Bagi Kami
- Pak Tolong Dukung Petani Lokal
- Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Bukan Trade Off
- Terimakasih Pak Kami Bisa Beli Pupuk
Baca juga: Kapolri Didesak Jelaskan Penangkapan Warga dan Mahasiswa Bentangkan Spanduk saat Kunker Jokowi
DM mengaku awalnya aksi pembentangan poster tersebut tidak mengatasnamakan BEM UNS.
Menurutnya jika melakukan aksi yang besar maka akan sulit mengaplikasikannya di kondisi seperti sekarang ini.
Namun mayoritas mahasiswa yang ikut dalam aksi pembentangan poster tersebut adalah perwakilan dari BEM tiap fakultas yang ada di UNS.
"Sebenarnya kita itu awalnya enggak mengatasnamakan BEM karena kalau kita aksi yang besar itu sulit untuk mengaplikasikannya."
"Maka rata-rata yang ikuti itu kebanyakan Ketua BEM-nya sama ya mungkin yang biasa ikut aksi atau mungkin di bagian pergerakan."
"Mungkin tiga (orang) dari setiap fakultas ikut, jadi enggak ada imbauan untuk ikut," kata DM kepada Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.