Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri Bisa Pakai PeduliLindungi, Simak Alur untuk Dapat Kartu Verifikasi

WNI atau WNA bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri Bisa Pakai PeduliLindungi, Simak Alur untuk Dapat Kartu Verifikasi
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Alur verifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri. 

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi.

Kemudian, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri.

Namun, verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Berikut alur untuk mendapatkan kartu verifikasi:

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui vaksinIn.dto.kemkes.go.id ;

2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA);

Berita Rekomendasi

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email;

4. Daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan status vaksinasi:

- Mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi masuk ke laman Pedulilindungi.id

- Pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.

5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check-in.

Baca juga: Ilmuwan Internasional Sebut Masyarakat Umum Tidak Perlu Disuntik Vaksin Booster Covid-19

Baca juga: Daftar Daerah yang Terancam Naik Level PPKM Bila Tak Capai Target Vaksinasi Covid-19

Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa termudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Juga kita bisa memastikan bahwa yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining,” tambah Setiaji.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Kementerian Kesehatan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas